TERSANGKA: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang memberikan keterangan pers perihal penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi.
Rembang – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang. Penetapan tersangka dilakukan pada hari Rabu, 10 Desember 2025.
Tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Rembang adalah NS, yang merupakan salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Saat proyek pengadaan berlangsung, NS diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di dinas terkait.
Kerugian Negara dan Fokus Penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Jendra Firdaus menyatakan, berdasarkan perhitungan awal Kejari Rembang, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini adalah sebesar Rp 300 juta.
Proyek pengadaan TIK ini sendiri bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan nilai total mencapai Rp 26 miliar.
”Hari ini kami sudah tetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dindikpora Rembang. Saya sampaikan tersangka inisial NS, yang pada waktu itu jadi salah satu Kabid di dinas tersebut,” jelas Jendra Firdaus di Kantor Kejari Rembang.
Jendra menjelaskan bahwa fokus penyidikan sementara ini adalah terkait pemberian honorarium pada proyek pengadaan TIK tersebut, di mana ditemukan adanya selisih dalam pemberian honorarium.
Pihaknya belum menyentuh pada substansi pengadaan TIK lantaran objek penyidikan di Kejaksaan Negeri Rembang sama dengan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Status Penahanan
Mengenai penahanan tersangka, Jendra Firdaus belum dapat memastikan waktunya. Ia menegaskan bahwa upaya penahanan terhadap NS akan dilakukan jika sewaktu-waktu sudah dianggap perlu oleh penyidik.
”Soal kapan ditahan, saya tidak bisa mengungkapkan. Kalau saya sampaikan, saat saya butuh (penahanan) malah tidak ada. Saat kami sudah merasa perlu ditahan, ya pasti ditahan. Tidak kami sebutkan waktunya,” paparnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK ini mencuat setelah adanya laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) pada Senin, 27 Mei 2024 silam.
Laporan tersebut diterima oleh Kejari Rembang dengan Surat Tanda Terima (STT) yang mendeskripsikan “Pengaduan dugaan pengondisian dan penyalahgunaan wewenang kegiatan pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi di lingkungan Dindikpora Rembang pada tahun 2022”.
Pada saat pelaporan, LP3 menyertakan satu bandel dokumen bukti pendukung dan sempat menduga kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 15 miliar.
Proyek pengadaan alat TIK yang menjadi objek penyidikan ini bersumber dari DAK tahun 2022 dan ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang.
Pengadaan tersebut meliputi 3.150 unit laptop, 210 unit router, 210 unit proyektor, serta 210 unit konektor.
Redaksi
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar