PATI – Mondes.co.id | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati ikut angkat bicara soal pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati yang terjerat kasus.
Diketahui, kini pegawai tersebut sedang melalui tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati.
Menurut M. Saiful Ikmal selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, dirinya menantikan keputusan berkekuatan hukum dari PN Pati untuk hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.
Sejauh ini, terdakwa menunggu keputusan inkrah dari pengadilan karena kasus telah masuk ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga nanti hukumannya masuk ke sanksi administratif atau pidana.
“Dikarenakan telah masuk ke dalam perkara kasus, saat ini masuk di ranah APH dan Inspektorat, kemudian hasilnya masuk ke kami. Keputusannya nanti masuk di hukuman administrasi atau pidana,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).
Terpantau, terdakwa berinisial YP, masih aktif bekerja dan tak dinonaktifkan dari jabatannya yakni Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di suatu kecamatan.
Saat ini Kepala Puskesmas tersebut tengah menjalani sibuknya persidangan. Hal ini dijelaskan oleh Ikmal, yang menegaskan jika terdakwa tidak menghilang dari permukaan ataupun melarikan diri.
“Sekarang ini YP (terdakwa) mendapatkan dispensasi untuk penyelesaian perkara. Berdasarkan aturan PNS dengan putusannya hukum inkrah 2 tahun akan diberhentikan, kalau kurang 2 tahun akan dinonaktifkan sementara dan bisa bertugas kembali,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar