PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp1,3 Miliar ke Pemkab

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Jul 2025 18:46 0 47 Redaksi

KUDUS – Mondes.co.id | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus akhirnya mengembalikan dana hibah senilai Rp1,3 miliar ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kabag Kesra Pemkab Kudus, Mintoro membenarkan bahwa PCNU Kudus telah mengembalikan dana hibah senilai Rp1,3 miliar ke kas daerah pada Rabu pagi melalui Bank Jateng.

“Benar, hari ini PCNU Kudus sudah mengembalikan dana senilai Rp1,3 miliar ke rekening kas daerah Kabupaten Kudus jam 10.00 WIB tadi melalui Bank Jateng,” ungkap Mintoro saat dimintai keterangan.

Mintoro menambahkan, pihak PCNU Kudus telah berkomunikasi dengan Inspektorat, terkait pengembalian itu.

Setelah dana hibah dikembalikan, Kesra Pemkab Kudus berharap agar PCNU ke depannya bisa lebih baik dalam menggunakan serta mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima.

“Berharap ke depannya (PCNU Kudus) lebih baik,” harapnya.

Dihubungi terpisah, Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono membenarkan bahwa pihak PCNU Kudus telah meminta izin kepada Kesra dan Inspektorat terkait pengembalian dana hibah tersebut.

Menurutnya, kewenangan dana hibah itu dikembalikan atau tidak adalah wewenang dari Kesra.

Pasalnya, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilaksanakan PCNU dengan Kesra.

“Kami mengikuti saja. Kalau dana itu diminta dikembalikan ya silakan. Ketika boleh dipergunakan, ya silakan,” kata Eko.

Mengenai pengembalian ini, Ketua PCNU Kudus, KH Asyrofi Masyitoh datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Rabu siang.

Ditemani dua orang lainnya, KH Asyrofi batal bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro karena yang bersangkutan sedang tugas di luar kantor.

BACA JUGA :  Pertandingan Indonesia-Australia Berakhir Imbang, Dukungan untuk Timnas Tetap Membara

Saat ditanya mengenai kedatangannya ke Kantor Kejari Kudus dan perkembangan pengembalian dana hibah, KH Asyrofi enggan berkomentar.

Pihaknya kemudian meninggalkan kantor Kejari Kudus bersama rekannya sekitar pukul 12.15 WIB.

Diberitakan sebelumnya, pada Oktober 2024, uang senilai Rp1,3 miliar dikembalikan ke PCNU Kudus usai Kejari Kudus melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023 yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Uang yang dititipkan ke Kejari selama proses penyelidikan itu pun, akhirnya dikembalikan ke penerima hibah yakni PCNU Kudus, setelah pihak kejaksaan menemukan fakta adanya multitafsir dalam penggunaan anggaran.

Ketika proses pengembalian sebelumnya, PCNU diminta untuk berkoodinasi dengan Pemkab Kudus melalui bidang Kesra, apakah pihak PCNU ingin menggunakannya atau dikembalikan ke Pemda.

Namun, karena saat itu sudah tahun anggaran yang berbeda, Kejari yakin permintaan penggunaan oleh PCNU akan ditolak Kesra.

Namun hingga Juli 2025, Kejari Kudus mendapat informasi bahwa dana hibah tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah.

Untuk itu, pihak Kejaksaan berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai hal itu.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini