Foto: Surat Instruksi dari PCNU Kabupaten Grobogan (dok. PCNU Grobogan) GROBOGAN – Mondes.co.id | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Grobogan menerbitkan Surat Instruksi Nomor 353/PC/A.II/H-05/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua PC GP Ansor Kabupaten Grobogan, Kasatkorcab Banser Kabupaten Grobogan, dan Ketua PC Pagar Nusa Kabupaten Grobogan.
Tepatnya, sebagai bentuk sikap organisasi dalam menyikapi materi ceramah yang disampaikan Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf di sejumlah kanal media sosial (medsos).
Ketua PCNU Kabupaten Grobogan, KH Ahmad Wan Fadlil, menegaskan bahwa surat itu diterbitkan setelah pihaknya mencermati isi ceramah yang beredar di berbagai platform digital.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga ketenangan warga Nahdliyin dan memastikan seluruh badan otonom (Banom) tetap berjalan sesuai garis kebijakan NU.
“Kami telah mencermati sejumlah materi ceramah yang beredar di beberapa kanal YouTube. Dari hasil pengamatan itu, kami memandang perlu mengeluarkan surat instruksi sebagai pedoman bagi Ansor, Banser, dan Pagar Nusa di Kabupaten Grobogan,” ujarnya sebagaimana tertuang dalam isi surat tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan, PCNU Grobogan menyoroti sejumlah pernyataan yang dinilai bertentangan dengan pandangan warga NU.
Di antaranya adalah larangan membaca Selawat Badar, ajakan agar umat Islam tidak bergabung dengan Ansor dan Banser, serta pernyataan yang menyebut Islam Nusantara sebagai perbuatan laknat.
Ia mengatakan, substansi ceramah tersebut menjadi perhatian serius organisasi karena dinilai berpotensi memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa PCNU Kabupaten Grobogan berkewajiban mengambil langkah preventif agar situasi tetap kondusif.
“Kami tidak bermaksud memperpanjang polemik. Yang kami lakukan adalah memberikan arahan internal kepada badan otonom agar tetap menjaga ketertiban, persatuan, dan tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan gesekan,” katanya.
Melalui surat tersebut, PCNU Kabupaten Grobogan menginstruksikan kepada jajaran GP Ansor, Banser, dan Pagar Nusa agar menahan diri untuk tidak menghadiri kegiatan yang menghadirkan Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf di wilayah Kabupaten Grobogan.
Selain itu, mereka juga diminta tidak melaksanakan pengamanan pada acara-acara yang menghadirkan penceramah tersebut.
Ketua PCNU Kabupaten Grobogan menegaskan bahwa instruksi itu bersifat internal organisasi dan diharapkan dipahami sebagai bentuk pembinaan terhadap badan otonom di lingkungan NU.
Ia berharap, seluruh pengurus dapat menjalankan arahan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Tujuan utama kami adalah menjaga kemaslahatan, ukhuwah, dan kondusivitas di Kabupaten Grobogan. Karena itu kami meminta seluruh jajaran mematuhi instruksi organisasi sebagaimana yang telah diterbitkan,” ungkapnya.
Surat instruksi tersebut ditandatangani Ketua PCNU Kabupaten Grobogan, KH Ahmad Wan Fadlil dan Sekretaris Nur Chamid Mustarom.
Dokumen itu sekaligus menjadi pedoman internal bagi GP Ansor, Banser, dan Pagar Nusa Kabupaten Grobogan dalam menyikapi agenda yang berkaitan dengan penceramah dimaksud, sebagaimana tercantum dalam isi surat tertanggal 17 Juli 2026.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini