PATI – Mondes.co.id | Kenaikan pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) 250 persen di Kabupaten Pati telah resmi dibatalkan.
Para warga yang telah membayar PBB-P2 tersebut pun kini berbondong mendatangi kantor desa untuk menarik pengembalian.
Sebagaimana dilansir dari beritasatu.com, disebutkan bahwa warga Pati akan menerima uang pengembalian dari pembayaran pajak tersebut mulai hari ini, Rabu (3/9/2025).
Pantauan Beritasatu.com di kantor Desa Kutorharjo, Kecamatan Pati, sejak pagi hingga siang warga ramai-ramai datangi kantor desa dengan membawa surat bukti pembayaran PBB-P2 pada 2025.
Desa Kutoharjo diketahui menyiapkan uang sebanyak Rp183,9 juta dari 2.067 wajib pajak yang telah membayar PBB-P2.
Koordinator PBB-P2 Desa Kutoharjo Reni Pujiastuti, menjelaskan mulai hari ini memang serentak mengembalikan pembayaran PBB-P2 yang sudah terbayarkan.
Mengantisipasi membludaknya masyarakat, pihaknya menyiapkan tiga loket, yakni di Balai Desa Kutoharjo, Dukuh Randu, dan loket jemput bola langsung kepada masyarakat.
Pihaknya menyebut, dari total wajib pajak yang sudah membayarkan PBB-P2, tercatat sekira hampir 50 persen.
Nantinya, proses pengembalian dilakukan mulai 3-10 September 2025 mendatang.
“Wajib pajak dengan jumlah 2.067, jumlah itu sudah hampir 50 persen. Pengembalian mulai hari ini sampai tanggal 10 September,” ungkap Reni Pujiastuti kepada Beritasatu.com di Balai Desa Kutoharjo, hari ini.
Menurutnya, masyarakat antusias sejak pagi berdatangan menarik pengembalian PBB-P2.
Pasalnya, dengan jumlah tagihan sebelumnya yang sudah dibayarkan, mereka rata-rata keberatan.
Bahkan, hingga saat ini masih cukup banyak yang menunda pembayaran.
Seperti halnya dengan Suwito, dia mengaku lega akhirnya PBB-P2 tak jadi naik cukup tinggi.
Semula pada tahun sebelumnya hanya membayar Rp10.000, kemudian tagihan 2025 harus membayar Rp144.000.
Meski demikian, kini dia mengaku senang akhirnya kembali normal dan dapat kembalian.
“Ambil pengembalian PBB dan ini dapat pengembalian Rp67.000. Kemarin bayarnya Rp144.000. Kalau tahun sebelumnya saya kena Rp10.000. Kemarin saya sempat kaget karena kok naik segitu besarnya dan enggak berjenjang,” terangnya.
Diketahui, lonjakan PBB-P2 mencapai 250 persen, membuat gejolak di masyarakat hingga membuat gelombang aksi.
Dampak aksi tersebut, akhirnya Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan di Bumi Mina Tani.
Hingga sampai saat ini, proses pengembalian PBB-P2 masih terus dilakukan bertahap di tingkat desa.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar