PATI – Mondes.co.id | Layanan Pati Santun memiliki website resmi yang menyediakan info tentang bantunan santunan kematian dan bantuan sosial disabilitas untuk masyarakat Kabupaten Pati.
Layanan ini disediakan dengan harapan mempublikasikan peningkatan layanan dalam hal kesejahteraan keluarga kurang mampu.
Menurut penuturan Tri Haryumi sebagaimana Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, seluruh data penerima bantuan santunan kematian dicatat di Pati Santun.
Berbagai lampiran identitas Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa Kartu Tanda Pendidik Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari pemerintah desa, rekening listrik, dan tampilan rumah tercatat pada website Pati Santun.
Sehingga, hal itu menjadi acuan Dinsos P3AKB Kabupaten Pati menyalurkan bantuan dengan tepat sasaran.
“Bagi warga Pati yang terdata dalam Pati Santun yang menerima santunan kematian dari kami. Mereka merupakan ahli waris atau orang yang tak mampu ditinggal almarhum, dengan bukti KTP, rekening listrik, KK, dan foto rumah,” ujarnya kepada Mondes.co.id, Senin, 4 November 2024.
Ia menerangkan jika KPM mendapatkan santunan kematian setelah 40 hari sepeninggalan almarhum. Ini menjadi hal yang disorot oleh Dinsos P3AKB Kabupaten Pati supaya lebih bisa menyalurkan bantuan dengan cepat.
“Sepertinya sejauh ini tidak ada kendala, memang perlu penyempurnaan pengaplikasian agar masyarakat 40 hari bisa terima. Ini baru cari formula yang tepat,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar