Pati Berlakukan Pembatasan Peredaran Elpiji 3 Kilogram, Fokus Beli di Pangkalan

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Feb 2025 12:50 0 374 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Sejak 1 Februari 2025, pendistribusian elpiji 3 kilogram mengikuti aturan terbaru.

Awalnya, pendistribusian elpiji 3 kilogram diedarkan ke pangkalan maupun pengecer, kini hanya diedarken ke pangkalan saja.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram dari PT Pertamina Patra Niaga.

Kebijakan ini juga diberlakukan di daerah-daerah, termasuk di Kabupaten Pati.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, dasar surat tersebut mulai diterapkan, sehingga titik serah terakhir ke konsumen adalah di pangkalan.

“Dasarnya surat dari Pertamina, Jadi titik serah terakhir ke konsumen di pangkalan untuk rumah tangga, petani, nelayan sasaran, dam UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), di Pati sudah (berlaku),” ucapnya saat dikonfirmasi Mondes.co.id, Selasa, 4 Februari 2025.

Hadi menyampaikan jika kebijakan ini mengakibatkan masyarakat kesulitan memperoleh elpiji 3 kilogram.

Apalagi, para konsumen telah terbiasa dilayani oleh pengecer, mengingat ada dari mereka yang berdomisili jauh dari pangkalan.

“Dampaknya ada beberapa wilayah yang agak kesulitan memperoleh elpiji karena selama ini dilayani oleh pengecer, jauh dari pangkalan,” terangnya.

Sebagai informasi, di dalam surat kebijakan tersebut tertera pangkalan harus 100 persen melakukan distribusi elpiji 3 kilogram langsung ke konsumen akhir yaitu rumah tangga, petani sasaran, nelayan sasaran, dan UMKM, alias tidak diperkenankan lagi menyalurkan elpiji 3 kilogram ke pengecer.

Padahal sebelumnya pangkalan boleh mendistribuskan elpiji 3 kilogram ke pengecer paling sedikit 90 persen.

Selanjutnya, agen elpiji 3 kilogram dimungkinkan melakukan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan dengan menggunakan kuota eksisting.

BACA JUGA :  Miniatur Indonesia Tercermin dalam Pentas Tari di Pasar Gabus

Agen elpiji 3 kilogram harus melakukan pemyesuaian alokasi pada pangkalan yang menyuplai ke pengecer.

Ada pun informasi lengkap untuk mengetahui titik lokasi pangkalan elpiji 3 kilogram di setiap daerah, bisa mengunjungi situs https://ptm.id/infolpg3kg.

Namun, kebijakan itu masih simpang siur, lantaran pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati untuk memerintahkan agar mengaktifkan kembali pengecer elpiji 3 kilogram.

Hal ini disepakati setelah pemerintah dan parlemen berkoordinasi menangkap aspirasi masyarakat.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas elpiji 3 kilogram sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ke awak media, pagi ini.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini