Pastikan Pilkada 2024 Trenggalek Bersih, LSM LIRA Jadi Relawan Pemantau Independen

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Nov 2024 16:58 0 441 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Demi memastikan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 berlangsung bersih, berbagai elemen masyarakat pun turut ambil bagian dalam melakukan pemantauan.

Termasuk, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang secara sukarela mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran, agar gelaran pesta demokrasi khususnya di Kabupaten Trenggalek berjalan baik.

Mengingat, Pilkada merupakan salah satu momentum fasilitasi rakyat membuktikan kecintaan mereka terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dengan melibatkan diri sebagai pemantau pemilihan, LIRA ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu mendatang benar-benar sesuai azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” sebut Wijianto Wibowo, Bupati DPD LIRA Trenggalek.

Menurut dia, pemantau Pemilu yang notabene juga sebagai pemilih, perlu memberikan kontribusi pada produk Pemilu mendatang.

Harapannya, agar mampu melahirkan pemimpin yang sidiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), fatanah (cerdas), dan tabligh (menyampaikan kebenaran). Termasuk dalam Pilkada Trenggalek yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Diharapkan, Bupati Trenggalek terpilih nanti juga benar-benar mampu merepresentasikan kepentingan rakyat, bukan hanya golongannya saja,” imbuhnya.

Bahkan, masih kata Wijianto, kalau merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum, perseorangan pun dapat menjadi pemantau Pemilu.

Definisi pemantau Pemilu, menurut versi Bawaslu ini adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, serta perseorangan yang mendaftar ke Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari KPU.

“LIRA sebagai salah satu lembaga independen juga berhak melakukan pemantauan secara terstruktur di semua level,” tandas Wijianto.

BACA JUGA :  Bupati Trenggalek Ajak OPD Jajal Jalur Pesepeda Seputaran Kota

Ditambahkan, yang dimaksud dengan pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Di sinilah peran yang perlu dimainkan pemantau Pemilu, agar penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan pemilihan umum mendatang sesuai dengan aturan pesta demokrasi 5 tahunan itu.

“Peran pentingnya, turut melaksanakan hak publik sebagaimana diatur oleh undang-undang Pemilu maupun aturan sejenis lain agar pesta demokrasi 5 tahunan terlaksana secara baik,” pungkas dia.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini