PATI – Mondes.co.id | Dalam rangka mengetahui mekanisme layanan lembaga penyedia Unit Pelaksana Teknis (UPT) memberi pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah mengadakan workshop.
Workshop ini guna memastikan tugas, fungsi, serta alur pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
Kegiatan ini menghadirkan sebanyak 20 undangan yaitu UPTD PPA dan jejaring kerjanya yang berasal dari berbagai pihak, di antaranya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Balai Lembaga Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Selain itu, hadir pula lembaga masyarakat seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah, PKU Fastabiq Sehat, dan kelompok peduli perempuan dan anak.
Kegiatan tersebut dilakukan di Gedung Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Pati pada Selasa (25/6/2024).
Dalam sambutannya, Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Asteria Dewi Rusrinawati menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan, agar pelayanan terhadap perlindungan perempuan dan anak menjadi terpadu.
“Agar nantinya tidak hanya PPA terus yang berjalan, perlu ada dukungan dan kerja sama dari bapak dan ibu semua,” ucapnya sekaligus membuka acara.
Kegiatan ini disambut baik oleh Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir. Pasalnya, kegiatan tersebut dapat menjadi suatu solusi atas maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Disebutkan, telah terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 105 peristiwa. Angka itu terhitung dari tahun 2023 sampai Juni 2024.
“Jadi dapat kita tarik data ya, tahun 2023 terjadi 105 kasus yang terlaporkan dan sampai Juni 2024 ini sudah ada 31 laporan yang masuk melalui kami. Harapannya, semua kasus ini dapat tertangani dengan baik,” terang Indriyanto selaku Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati dalam paparan yang disampaikan.
Fenomena kekerasan terhadap perempuan, menjadi topik utama dalam workshop ini. Seringnya, masyarakat melapor pada pintu-pintu yang salah, pada akhirnya membuat masalah masyarakat tidak ditangani dengan baik.
Dengan adanya sinergitas antar anggota UPTD, dimungkinkan adanya jejaring kerja yang baik antar instansi, agar penanganan manajemen kasus dapat dilaksanakan dengan baik.
Perlu diketahui, bahwa tidak semua kabupaten/kota memiliki UPTD. Baru ada 9 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang memilikinya.
Menurut narasumber dari SAMMI Institute Hellen, SH., M.H., keberadaan UPTD PPA yang menangani kasus kekerasan perempuan dan anak patut diapresiasi. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024.
“Tentunya ini perlu kita apresiasi dalam pendirian UPTD ini, sebagai amanah dari Perpres nomor 55 Tahun 2024,” jelasnya selaku narasumber pada kegiatan ini.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar