Partai Politik dan ATR/BPN Rembang Resmi Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

waktu baca 3 menit
Sabtu, 28 Jun 2025 16:47 0 320 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Rachmat Hidayat, melalui kuasa hukumnya, Bagas Pemenang Nugroho, secara resmi melaporkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rembang dan salah satu partai politik di Rembang pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah yang terjadi pada 10 April 2025 di Desa Ngotet, Kecamatan/Kabupaten Rembang.

Tuduhan yang Dilayangkan

Dalam laporannya, Rachmat Hidayat menduga adanya tindakan pidana penghambatan hak masyarakat dengan penyalahgunaan wewenang jabatan untuk membantu mafia tanah.

Tuduhan ini merujuk pada Pasal 421 KUHP, Pasal 423 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 (UU 51/PRP/1960).

Bagas Pemenang Nugroho menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut melibatkan Kantor ATR/BPN Rembang dan salah satu partai politik di daerah tersebut.

“Ada dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dengan penyalahgunaan wewenang jabatan untuk membantu mafia tanah sesuai Pasal 421 KUHP, Pasal 423 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP,” ujar Bagas.

“Bahwa telah terjadi dugaan tindakan pidana penyerobotan tanah Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Perpu 51 Tahun 1960 (UU 51/PRP/1960) yang diduga dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Kantor Pertanahan Rembang dan salah satu partai politik yang ada di Rembang,” tambahnya.

Kronologi Kejadian

Perkara ini bermula ketika Rachmat Hidayat mendaftarkan surat kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik melalui panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 Desa Ngotet pada 20 Februari 2025.

BACA JUGA :  Gerakan Ikrar Wakaf Massal KUA Batealit Merambah ke Desa-desa

Berkas permohonan tersebut diterima oleh panitia dengan nomor registrasi 100/PTSL/II/2025.

Rachmat Hidayat juga telah melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak PTSL menyatakan bahwa berkas permohonan hak miliknya sudah lengkap.

Kemudian, pada 12 Juni 2025, panitia PTSL Rembang menyerahkan berkas permohonan Rachmat Hidayat ke Kantor ATR/BPN Rembang.

Namun, berkas tersebut ditolak tanpa pemeriksaan awal oleh ketua panitia ajudikasi PTSL, Amrianto Samad dan Sulistiya.

Alasan penolakan adalah adanya penyanggahan dari salah satu partai politik.

Menyikapi hal ini, pada 17 Juni 2025, kuasa hukum Rachmat Hidayat menjelaskan kepada Kantor ATR/BPN Rembang bahwa sanggahan dari partai politik tersebut pada 10 April 2025 hanyalah asumsi tanpa adanya bukti atas hak yang sah.

Pada tanggal yang sama, pihak kuasa hukum juga meminta pihak partai politik untuk meninggalkan lahan tersebut.

Selanjutnya, pada 19 Juni 2025, tim kuasa hukum Rachmat Hidayat melayangkan somasi kepada Kantor ATR/BPN Rembang.

Namun, berkas somasi tersebut tidak diproses sesuai undang-undang yang berlaku, bahkan ditolak tanpa alasan yang jelas.

Merasa dirugikan, Rachmat Hidayat kemudian mengirimkan somasi kepada salah satu partai politik tersebut pada 25 Juni 2025, meminta mereka untuk meninggalkan lahan yang disengketakan.

Laporan resmi ini diharapkan dapat mendorong penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, guna mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana ini dan menegakkan keadilan bagi Rachmat Hidayat.

Hingga berita ini diturunkan dari pihak terlapor, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersengketa.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini