PATI – Mondes.co.id | Sebagian petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Pati sempat terkendala dalam menggunakan aplikasi e-coklit yang digunakan untuk pencocokan dan penelitian terhadap data calon pemilih. Seperti yang diketahui, saat Rapat Pleno Daftar Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti.
Seperti diketahui, setelah pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa/Kelurahan melakukan pleno terbuka DPHP secara serentak di 406 desa/kelurahan.
Diyanah Kholishoh, Petugas Pantarlih TPS 1 Desa Ngagel dalam pleno tersebut mengakui, sejumlah kendala yang dialami saat melakukan proses coklit. Diantaranya, saat mendatangi rumah beberapa kali tidak bisa menjumpai warga.
“Selain itu, saya juga sempat mengalami kesulitan saat menggunakan aplikasi e-coklit. Awalnya sempat kesulitan, apalagi saat digunakan jaringan internet sedang gangguan. Tapi secara keseluruhan sudah berjalan baik,” ujar Diyanah, Jumat 31 Maret 2023.
Hal senada juga diakui Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ngagel Ali Sudiyono. Dia menyebutkan, ada dua sistem yang digunakan oleh petugas Pantarlih dalam pencocokan dan penelitian terhadap data calon pemilih.
“Yakni secara manual berupa formulir lembaran kerja dan secara teknologi informatika dengan memakai aplikasi e-coklit yang berbasis android,” urainya.
Kalau yang secara manual, tidak ada kendala karena hanya mengisi formulir berdasarkan dokumen kependudukan dan data-data yang ada.
“Penggunaan sistem baru saat coklit memang memerlukan waktu penyesuaian. Dan awalnya pantarlih mengalami kesulitan, apalagi bagi mereka yang tidak begitu menguasai IT. Meski ada kendala, namun secara keseluruhan proses coklit data calon pemilih dalam Pemilu 2024 berjalan dengan baik,” tegas Ali Sudiyono.
Selanjutnya, pada tingkat kecamatan akan melakukan pleno pada tanggal 01-02 April 2023. Pasca penetapan DPS maka DPS akan diumumkan secara terbuka di tempat strategis di masing-masing desa.
“Sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah pengumuman DPSnya. Masyarakat, partai politik, pengawas pemilu dan stakeholder terkait dapat memberikan masukan dan tanggapan atas pengumuman DPS ini,” tutupnya. (Ed/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar