REMBANG – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, melalui Panitia Khusus (Pansus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), secara resmi menetapkan tujuh rekomendasi krusial terkait pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Penetapan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Rembang pada Kamis, 22 Mei 2025.
Ketua Pansus PPPK, M. Rokib, menjelaskan bahwa perumusan rekomendasi ini merupakan hasil dari serangkaian rapat pansus dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dilaksanakan pada tanggal 9, 14, dan 21 Mei 2025 di Ruang Banggar dan Ruang Rapat Paripurna.
Proses penetapan turut mempertimbangkan masukan dari seluruh anggota dewan, serta pendalaman bersama OPD terkait.
Adapun tujuh rekomendasi yang dihasilkan oleh Pansus PPPK DPRD Rembang adalah sebagai berikut.
M. Rokib menegaskan bahwa laporan Pansus PPPK Kabupaten Rembang ini selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi resmi DPRD Kabupaten Rembang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menyatakan bahwa ketujuh rekomendasi telah disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir dan ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD.
“Rekomendasi DPRD ini selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD dan diserahkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi terhadap PPPK di Kabupaten Rembang,” tutup Rouf.
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kabupaten Rembang dalam mengelola kebijakan kepegawaian, khususnya terkait PPPK, demi menjaga stabilitas keuangan daerah dan meningkatkan efisiensi kinerja.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar