Pansus PPPK Rembang Tetapkan Tujuh Rekomendasi Pengangkatan Pegawai

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Mei 2025 15:56 0 242 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, melalui Panitia Khusus (Pansus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), secara resmi menetapkan tujuh rekomendasi krusial terkait pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Penetapan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Rembang pada Kamis, 22 Mei 2025.

Hasil Pembahasan dan Pertimbangan

Ketua Pansus PPPK, M. Rokib, menjelaskan bahwa perumusan rekomendasi ini merupakan hasil dari serangkaian rapat pansus dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dilaksanakan pada tanggal 9, 14, dan 21 Mei 2025 di Ruang Banggar dan Ruang Rapat Paripurna.

Proses penetapan turut mempertimbangkan masukan dari seluruh anggota dewan, serta pendalaman bersama OPD terkait.

Adapun tujuh rekomendasi yang dihasilkan oleh Pansus PPPK DPRD Rembang adalah sebagai berikut.

  1. Peserta seleksi PPPK yang telah melalui seluruh tahapan tes dan dinyatakan lolos agar segera dilantik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 53 Ayat 1 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 60, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
  2. Pelantikan PPPK sebagaimana disebutkan pada poin pertama harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146–148. Regulasi ini mengatur bahwa belanja pegawai pada tahun 2027 tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD, berikut sanksi yang menyertainya.
  3. Bupati diminta untuk melakukan evaluasi kinerja PPPK setiap tahun.
  4. PPPK yang bertugas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib dibiayai oleh BLUD masing-masing, sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
  5. Bupati agar memberikan sanksi kepada pejabat yang terbukti lalai dalam merumuskan kebijakan rekrutmen PPPK yang berpotensi membebani keuangan daerah.
  6. Sejak ditetapkannya rekomendasi ini, seluruh pejabat yang berwenang dilarang mengangkat tenaga non-ASN.
  7. Bagian organisasi diwajibkan melakukan evaluasi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pada setiap instansi sesuai kebutuhan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

M. Rokib menegaskan bahwa laporan Pansus PPPK Kabupaten Rembang ini selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi resmi DPRD Kabupaten Rembang.

BACA JUGA :  Arsip Jaringan Dagang Batik Lasem Berpotensi Jadi Warisan Dunia UNESCO

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menyatakan bahwa ketujuh rekomendasi telah disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir dan ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD.

“Rekomendasi DPRD ini selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD dan diserahkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi terhadap PPPK di Kabupaten Rembang,” tutup Rouf.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kabupaten Rembang dalam mengelola kebijakan kepegawaian, khususnya terkait PPPK, demi menjaga stabilitas keuangan daerah dan meningkatkan efisiensi kinerja.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini