Pansus Hak Angket DPRD Pati Kembali Dilanjut Pekan Depan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Okt 2025 11:22 0 58 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo, menyatakan jika Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati akan dilanjutkan pada pekan depan.

DBHCHT TRENGGALEK

Akan tetapi, dirinya mengaku jika pihaknya belum memastikan siapakah yang akan dipanggil dalam rapat berikutnya.

Sebelum Pansus digelar, Bandang akan melakukan rapat internal terlebih dahulu untuk merumuskan siapakah yang akan dipanggil selanjutnya.

Sebab, dalam rapat terakhir, pihak utama yang dibahas dalam angket yakni Bupati Sudewo, sudah dilakukan pemanggilan.

“Minggu depan. Kami belum bahas, kami internal Pansus dulu. Apakah masih ada yang kita gali lagi informasinya, atau tinggal kesimpulan kita rapat internal dulu,” kata Bandang, Sabtu (11/10/2025).

Sementara itu, Sekretaris Pansus Muntamah, mengatakan terkait hasil pembahasan Pansus yang sudah berjalan hampir dua bulan ini.

Dikatakannya, hasilnya sudah mengerucut jika Bupati Sudewo dalam membuat kebijakan, sebagian besar tidak melibatkan sang wakil Risma Ardhi Chandra.

Bahkan yang lebih mencengangkan, bupati justru lebih sering berbicara dengan Pj Sekda Riyoso dalam setiap pengambilan kebijakan.

Mulai dari kenaikan pajak, program lima hari sekolah, perumusan APBD, dan yang lain.

“Intinya bapak wakil selama ini belum dilibatkan dalam pengambilan kebijakan yang secara substansial. Dia diajak kebijakan ketika direalisasikan dan disosialisasikan,” kata Muntamah.

Sebelumnya dalam rapat Pansus terakhir, DPRD telah menghadirkan Bupati Sudewo, Wabup Chandra, dan PJ Sekda Riyoso.

Meskipun para pejabat tinggi Pemkab Pati sudah dilakukan pemanggilan, Pansus masih akan terus berjalan sampai awal November nanti.

BACA JUGA :  Baznas Rembang Ajak Desa Bersinergi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini