Pakai Modus Inden, Sales di Trenggalek Tipu Konsumen Miliaran Rupiah

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Agu 2023 15:05 0 859 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Menggunakan modus inden pembelian kendaraan bermotor, seorang sales marketing di Trenggalek, Jawa Timur tipu konsumen hingga miliaran rupiah.

Setidaknya, sudah ada dua puluh lima korban dirugikan oleh pelaku berinisial FA (25).

Yakni, seorang pria warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Trenggalek yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono didepan awak media dalam konferensi persnya mengatakan jika pelaku (FA) ini diamankan petugas, usai dua orang korban melaporkannya.

“Ada dua laporan polisi pada Rabu (5/8/2023) dan pada Selasa (18/5/2023),” ujar AKBP Gathut.

Menurut Kapolres, kebetulan pelaku (FA) ini adalah salah satu karyawan diler sepeda motor.

Sedangkan target sasarannya adalah para konsumen yang hendak membeli kendaraan baru.

Dengan modus, menawarkan pembelian motor secara inden disertai iming-iming harga lebih murah.

“Pelaku adalah karyawan diler sepeda motor bagian penjualan. Dirinya juga meyakinkan calon korban kalau bisa memberi harga lebih murah dari harga yang ditetapkan diler,” imbuhnya, Senin, 14 Agustus 2023.

Kepada setiap konsumen yang mau membeli sepeda motor, sambung AKBP Gathut, selalu disampaikan jika harus inden terlebih dahulu.

Dikarenakan unit dimaksud sulit didapat, namun (ketika mau inden) harga akan jauh lebih murah.

Termakan kata-kata pelaku, para korban (dua orang sebagai pelapor) akhirnya menyetor sejumlah uang hingga total mencapai sekitar 50 juta rupiah.

“Akan tetapi, karena unit yang dibeli konsumen tidak kunjung tiba dan FA ini selalu berbelit ketika di tanya, kemudian para korban lapor polisi. Mengingat, kerugian mereka (dua korban) mencapai 50 juta rupiah,” terang Gathut.

BACA JUGA :  Berdalih Bisa Fasilitasi Masuk ASN, Seorang Warga Trenggalek Tipu hingga Ratusan Juta

Sementara, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim lebih jauh menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sebenarnya ada puluhan konsumen yang menjadi korban dengan total kerugian Rp1,1 miliar.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku ada sekitar 25 korban. Kalau ditotal, kerugian mencapai Rp1,1 miliar,” terang Iptu Agus Salim.

Sedangkan uang hasil penipuan, lanjutnya, dipakai untuk membayar hutang-hutang FA.

Dari kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah tanda pembayaran serta barang bukti lain yang berkaitan.

Kepada tersangka, dijerat menggunakan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara. Kemudian, kami juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada konsumen lain yang menjadi korban dari FA, agar segera melapor,” pungkas Kasatreskrim Polres Trenggalek.

Editor: Harold Ahmad

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini