PATI – Mondes.co.id | Pajak retribusi tera, kini sudah dihapuskan oleh pemerintah Indonesia dan berlaku mulai dari Sabang hingga Merauke, per Januari 2024.
Dengan ditiadakannya retribusi pajak tera ini, maka secara tidak langsung akan memberikan dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya bagi Kabupaten Pati.
Kepala UPT Metrologi Legal Disdagperin Kabupaten Pati Arip Adi Purnomo, membenarkan jika pajak retribusi tera sudah dihapuskan sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
“Sesuai UU nomor 1 tahun 2022 dan Permendag 35 tahun 2023 tentang pajak retribusi daerah, itu memang semua metrologi di seluruh Nusantara baik di Jawa dan luar Jawa sudah ditiadakan atau gratis mas,” ujarnya, Rabu, 31 Januari 2023.
Dikatakannya, jika pihak UPT Metrologi legal sendiri mampu menghasilkan kontribusi PAD sebesar Rp200-250 juta per tahun untuk Kabupaten Pati.
Walau angka tersebut jauh dari target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yakni sebesar Rp450 juta per tahun, setidaknya pemasukan PAD tidak mengalami penurunan.
“Betul mas, jika retribusi pajak tera ini dihapuskan maka kita tidak ada kontribusi PAD ke daerah. Pada tahun 2023 kemarin kita mendapatkan target kontribusi PAD dari hasil tera itu sebesar Rp450 juta,” jelas Arip.
Kendati demikian, walau pajak retribusi tera telah ditiadakan oleh Pemerintah Pusat, pihak UPT Metrologi akan tetap memberikan pelayanan maksimal bagi para konsumen SPBU supaya bisa mendapatkan hak mereka dengan semestinya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar