PATI – Mondes.co.id | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah telah meninjau langsung kerusakan Jalan Tayu-Puncel, Kabupaten Pati, Senin (24/3/2025) kemarin.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengungkapkan, berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi jalan yang menghubungkan Tayu-Dukuhseti-Puncel memang rusak parah.
Banyak lubang yang cukup besar bercampur lumpur di beberapa titik. Kondisi demikian sangat membahayakan pengguna jalan serta menghambat lalu lintas.
“Kami juga telah meminta keterangan Kepala DPUPR Kabupaten Pati terkait tindak lanjut laporan masyarakat mengenai jalan rusak tersebut,” ujar Siti Farida, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, Ombudsman RI Jateng juga mendapatkan fakta bahwa ketersediaan rambu atau tanda lalu lintas juga masih minim.
Padahal, ketersediaan rambu tersebut penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ombudsman RI Jateng pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera melakukan perbaikan jalan guna memastikan keselamatan pengguna jalan.
“Lakukan upaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan infrastruktur di ruas jalan tersebut dengan memprioritaskan perbaikan jalan ini untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang Lebaran,” tegas dia.
Ditambahkan, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah akan terus memantau perkembangan perbaikan jalan itu.
“Guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat mengakses pelayanan jalan umum terpenuhi,” pungkas Siti Farida.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar