PATI – Mondes.co.id | Sebanyak lima oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati diduga melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, lantaran menggunakan fasilitas pemerintah hingga terlibat kampanye.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pati pun gerak cepat memeriksa Kades dan sejumlah orang yang terlibat dalam dugaan tersebut.
“Jadi total ada lima Kades, satu Sekdes, perangkat desa yang kebetulan sebagai penyelenggara Pemilu dan satu orang panitia penyelenggara kampanye,” kata Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, Selasa (8/10/2024) sore.
Tak hanya sekedar memeriksa pihak-pihak yang diduga melanggar, bahkan Bawaslu Pati telah meregister dugaan pelanggaran Pemilu.
“Satu temuan sudah kita proses dengan memanggil atau klarifikasi dugaan pelanggaran dengan menghadirkan dua orang kepala desa dan satu Sekdes,” jelasnya.
Supriyanto melanjutkan, temuan kasus kedua, adanya 3 Kades hingga oknum penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar Undang-undang Pilkada.
“Satu kasus lagi, temuan itu sedang kita lakukan pemanggilan, rencana besok akan kita lakukan pemanggilan 3 orang Kades,” tegasnya.
“Satu perangkat kebetulan juga tercatat sebagai penyelenggara pemilihan dan satu orang lagi itu dari panitia penyelenggara kegiatan atau panitia penyelenggara kampanye,” imbuh Supriyanto.
Ditambahkan, pihaknya sudah melakukan pembahasan awal dengan sentra Gakkumdu pada Minggu (6/10/2024) dan disepakati untuk proses klarifikasi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar