Oknum Guru Ngaji di Bulu Didakwa Lakukan Tindak Asusila Terhadap Lima Anak Bawah Umur

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Apr 2025 17:19 0 500 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Seorang oknum guru ngaji berinisial M (66), warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, didakwa melakukan tindak asusila terhadap lima anak di bawah umur.

Saat ini, terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) dan proses hukumnya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang.

Sidang perdana kasus ini telah dilaksanakan pada Senin (14/4/2025) lalu, dan sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa (29/4/2025) mendatang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Yusni Febriansyah, membenarkan identitas terdakwa.

“Inisial M, umurnya 66 tahun. Dia itu guru ngaji di salah satu sekolah swasta madrasah,” ungkap Yusni.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah satu korban kepada orang tuanya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, diketahui terdapat empat korban lain yang juga mengalami tindakan serupa.

“Ternyata ada lima orang (korban),” imbuh Yusni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan asusila tersebut diduga telah dilakukan oleh terdakwa beberapa kali, dengan kejadian terakhir tercatat pada bulan Desember tahun 2024.

Kelima korban merupakan murid ngaji sekaligus murid sekolah terdakwa, dengan rentang usia antara lima hingga sembilan tahun.

Modus yang diduga dilakukan oleh M adalah dengan memberikan iming-iming uang kepada para korban.

“Kejadiannya itu ada beberapa kali kejadian. Yang terakhir itu pada 2 Desember 2024. Korbannya ada lima orang anak perempuan. Itu muridnya ngaji, ya muridnya sekolah,” jelas Yusni.

Saat ini, perkara dugaan tindak asusila ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, di mana terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Tuntutan Karyawan PT Anugerah Grafika

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini