Oknum ASN di Kudus Diduga Jadi Aktor Intelektual Ngangsu Solar, Hingga Berbohong Kepada Publik

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Jun 2022 09:58 0 936 mondes

KUDUS – Mondes.co.id | Oknum ASN yang diduga sebagai aktor intelektual atau inisiator dalam praktik penyalah-gunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Biosolar di kedua SPBU yakni SPBU 44.593.12 Kalirejo Undaan Kudus dan SPBU 44.594.12 Sengon Mayong Jepara.

Diiduga kuat oknum Asn tersebut telah BERBOHONG atau memberikan keterangan palsu kepada publik melalui salah satu media online.

Adapun dugaan bentuk kebohongan yang bersangkutan atau memberikan keterangan yang tidak benar tersebut adalah menyatakan bahwa dirinya ‘Tidak Tahu Menahu’ terkait kegiatan pengangsu solar bersubsidi di area kedua SPBU tersebut.

Keterangan tersebut disampaikan beberapa waktu lalu ke tim media, jika yang bersangkutan yang disampaikan pada (06/6) di ruangan dan di hadapan  kepala sekolahnya.

Usai mendapatkan keterangan, Tim Media kemudian bergerak mengumpulkan lagi keterangan di lapangan guna lebih bisa menyajikan bukti dan saksi yang lebih valid. Pada hakikatnya, publik berhak mendapatkan informasi yang sebenarnya atau minimal mendekati kebenaran tersebut.

Sementara, Pihak admin SPBU Sengon Mayong Jepara dan Mandor SPBU Kalirejo Undaan Kudus bahkan memberikan keterangan secara tertulis dan bisa dipertanggung-jawabkan bahwa kegiatan pengangsuan solar yang dilakukan oleh K, S dan P adalah atas seijin dan sepengetahuan serta instruksi dari Ag (oknum-red).

Sehingga hal ini sangat kontradiktif sifatnya bila Ag menyatakan tidak tahu menahu sebab hal itu merupakan sikap yang tidak bertanggung-jawab dan bentuk aksi “Cuci Tangan”.

Admin SPBU Kalirejo bahkan sampai bisa berkomentar “Lempar batu sembunyi tangan” yang ditujukan kepada Ag.

BACA JUGA :  Diduga Langgar Perdes Tahun 2018 Pemdes Guyangan Tak Kunjung Realisasi Taliasih Mantan Kadesnya

Tim Media juga mendapatkan keterangan tambahan bahwa sebelum permasalahan ini mencuat ke publik. SPBU Kalirejo Undaan Kudus juga pernah bermasalah dengan beberapa LSM, saat itu menyaksikan secara langsung kegiatan ngangsu Solar Bersubsidi. Hal tersebut sedang berlangsung bahkan hingga kini pengaduan mereka masih berproses lanjut di Pertamina dan Polda Jateng karena somasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya dari Ag.

Berbagai Keterangan tersebut semakin menguatkan keterlibatan Ag dalam praktik dugaan penyimpangan atau penyalah-gunaan distribusi BBM Bersubsidi jenis Biosolar. Hal ini sebagaimana diatur dalam UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diperbaharui pada UU RI No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja Bidang Migas khususnya pasal 55 dengan ancaman Sanksi Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milliar Rupiah).

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi berprofesi sebagai guru di salah satu SMA Negeri di Kudus maka perbuatan Ag ini sungguh sangat disayangkan karena bukan saja telah menodai citra Korps. Hal ini juga telah menimbulkan banyak kerugian mulai dari pihak pemilik SPBU, yang menderita kerugian baik materiil dan immateriil karena telah diblokir jatah Solarnya.

Kerugian tersebut dialami oleh pihak Pertamina sendiri serta negara juga telah dirugikan bahkan masyarakat pengguna biosolar juga menderita kerugian karena harus mencari solar di SPBU lain yang lebih jauh. Tentunya harus kehilangan waktu, tenaga dan biaya.

Sementara Kepala Cabang Diknas Wilayah 3 Jawa Tengah di Pati Drs. Sugiyanto, melalui Kasi SMA – Haryanto, SE. MM yang ditemui Tim media di ruang kerjanya pada (16/6) telah merespon permasalahan ini dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang ada.

BACA JUGA :  Berkah Natal, Belasan Napi Nasrani Dikado Remisi

“Terima kasih atas informasinya dan akan kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya, sesuai dengan mekanisme peraturan internal ASN karena perbuatan yang bersangkutan ini bukan tidak mungkin bisa bermuara ke pidana,” tegas Haryanto.

(Tim-Bsa/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini