Narapidana Berhak Memilih, KPU Jepara Buat Dua TPS Khusus di Rutan

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Feb 2024 14:15 0 615 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara membuat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jepara. TPI ini nantinya, akan melayani para narapidana yang akan memberikan hak suara dalam kontestasi politik pada 14 Februari 2024.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara, Siti Nur Wakhidatun mengatakan, akan ada dua TPS khusus di Rutan II B Jepara. TPS ini akan melayani 208 Daftar Pemilih tetap (DPT) yang akan mencoblos.

“Akan ada dua TPS yaitu TPS 901 dan TPS 902,” kata Siti Nur Wakhidatun, Jumat 2 Februari 2024.

Dikatakan, napi di rutan sering berganti atau keluar masuk sesuai masa tahanan. Untuk itu, diharapkan aparat penegak hukum untuk tidak memindahkan tahanan pada waktu H-7 pencoblosan itu.

“Untuk KPPS-nya berasal dari dalam rutan. Nantinya, pencoblosan para napi akan digilir agar tetap aman dan kondusif,” kata dia.

Sejauh ini, para napi sudah mendapatkan informasi terkait kontestan Pemilu 2024 dari KPU Jepara yang melaksanakan sosialisasi. Selain itu, pihak rutan juga memfasilitasi para napi untuk menonton debat calon presiden dan wakil presiden melalui Televisi.

Sementara, untuk pasien di Rumah Sakit rawat inap, kata Siti akan dilayani dengan Kotak Suara Keliling (KSK), dari TPS terdekat.

“Kami akan kordinasi pihak RS, dan pelayanan yang ada rawat inapnya. Akan minta data yang tanggal 14 Februari tidak bisa memilih di TPS-nya, akan dilayani oleh TPS terdekat degan KSK,” kata dia.

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, Siltap PPDI Tak Kunjung Cair

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini