REMBANG-Mondes.co.id | Ada sebuah desa di perbatasan ujung paling timur Provinsi Jawa Tengah berbatasan dengan Provinsi Jawa Timur. Tepatnya sebuah desa tersebut bernama Desa Tawangrejo yang masuk dalam wilayah Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Kepala Desa (Kades) yang bernama H. Umar telah meninggal dunia pada 5 Januari Tahun 2021. Pejabat (PJ) Kades Tawangrejo pun di teken oleh Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dengan menerbitkan SK tertanggal 29 Januari 2021 menunjuk Pj Kades Tutik Mutamiroh Kasie Pemerintahan Kecamatan Sarang.
Sepeninggal almarhum H. Umar, penguasa desa seharusnya beralih pada Pj Kades, namun hal lain telah terjadi. Ironisnya, Desa Tawangrejo penguasa sebenarnya adalah yang diduga oknum perangkat desa.
Sebut saja inisial (Mal), Mal adalah oknum perangkat desa dengan jabatan Kesra diduga menjadi penguasa tunggal di desa Tawangrejo Kecamatan Sarang kabupaten Rembang. Selain menduduki jabatan Kesra Mal juga terdata merangkap sebagai Bendahara Desa Tawangrejo.
Dalam melaksanakan banyak pembangunan di desa Tawangrejo di tahun 2021, inisial Mal ini diduga berpraktek curang dengan berbelanja material dan membayar tukang dengan tanganya sendiri. Mal juga dibantu oleh PK inisial (Ag) dan TPK inisial (Zai), namun keduanya diduga disetir oleh Mal.
Dugaan mengenai tindak kecurangan inisial Mal tentang indikasi proyek fiktif, monopoli pekerjaan hingga permainan spek ini mulai diteliti oleh Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Rembang, sejak Senin (21/02/2022).
BPAN LAI telah menindaklanjuti aduan dari masyarakat Tawangrejo tentang pembangunan paving jalan yang diduga tidak sesuai spek dan RAB. Dimana ditemukan bata paving yang tidak jelas kwalitasnya, rusak, beserta dugaan bahan material memakai pasir lokal atau kwarsa.
Selain itu ada pula pembangunan saluran drainase, pondasi terlihat rapi di bagian muka dan keropos pada bagian dalam dan belakang, diduga kwalitas adukan semen tidak sesuai RAB.
Temuan lainya adalah dugaan pekerjaan fiktif, yakni pekerjaan normalisasi drainase, uang sebasar 30 juta rupiah telah cair namun tidak ada pekerjaan.
Selain itu ada dugaan peralihan sepihak penerima bantuan pemugaran RTLH bedah rumah, dimana si penerima seharusnya menikmati bantuan, justru bantuannya diambil oleh orang lain.
Pj Kades Tawangrejo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, Tutik Mutamiroh SE, saat ditemui di kantor desa, Senin (21/02/2022), mengatakan, bahwa menurutnya semua pekerjaan sudah sesuai, selesai dengan bsik dan telah diperiksa.
Ia juga membenarkan bahwa semua proyek pekerjaan desa yang melaksanakan adalah inisial Mal selaku Kesra. Sedang inisial Mal sendiri menurut Tutik pada saat media datang, tidak berada di kantor desa, melainkan sedang berbelanja.
“Semua sudah sesuai prosedur serta terealisasi semua mas, saya kira semua baik dan aman kok,” ujarnya.
Dari banyaknya temuan terkait dugaan kecurangan dan penyimpangan didesa Tawangrejo ini, ketua BPAN LAI kabupaten Rembang, Rahmad Hidayat S. sos, S.H, saat dikonfirmasi, berkata akan membuktikan secara publik.
Sampai dengan melaporkan berbagai dugaan beserta temuan ke Aparat Penegak Hukum untuk pembelajaran, bahwa jangan ada lagi oknum perangkat desa berbuat semena-mena serta mengangkangi desa.
(Handoko/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar