TRENGGALEK – Mondes.co.id | Pasca pemeriksaan 22 orang saksi buntut pelemparan terhadap kendaraan peziarah di wilayah Kecamatan Tugu beberapa waktu lalu, akhirnya penyidik Polres Trenggalek menetapkan belasan tersangka.
Sebanyak 12 orang, terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan polisi guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Hal itu, sebagaimana disampaikan Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, dalam keterangan persnya bahwa kejadian tindak pidana pengrusakan tersebut di Jalan Raya Trenggalek – Ponorogo kilometer 9 pada Minggu dini hari, 5 Maret 2023.
“Tindak pidana umum itu terjadi di Dusun Krajan, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Dengan jumlah korbannya 9 orang,” sebutnya, Selasa 14 Maret 2023.
Menurut Wakapolres, atas kejadian ini, penyidik di jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Yang mana saat melakukan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Dua orang sebagai penggerak dan sepuluh orang lainnya melakukan pelemparan (pengrusakan).
“Untuk pelaku yang menyuruh melakukan atau menggerakkan pelaku lainnya berjumlah 2 orang yakni EK dan MBR. Sedangkan yang melakukan perusakan ada 10 orang yakni FA, ASH. MYF, MFU dan MSF. Namun, untuk 5 tersangka masih anak-anak atau di bawah umur,” imbuh Kompol Sunardi.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan untuk kronologi kejadian berawal saat rombongan peziarah asal Kabupaten Tulungagung pulang dari Ponorogo menggunakan empat kendaraan minibus.
Sesampainya di lokasi kejadian, dua kendaraan menjadi korban pengrusakan akibat lemparan batu kelompok pelaku hingga oleng dan masuk sungai.
“Akibat lemparan batu, salah satu kendaraan rusak hingga masuk sungai dan beberapa penumpang mengalami luka-luka,” ujar dia.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, kepada awak media menambahkan jika proses hukum tengah berjalan.
Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke penuntut umum di kejaksaan.
Pun begitu, untuk para tersangka yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan.
“Dalam undang-undang perlindungan anak disebut bahwa anak di bawah umur yang terjerat kasus hukum maka tidak boleh dilakukan penahanan. Namun, mereka tetap wajib lapor,” jelasnya.
Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kepada para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHPidana tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Her/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar