TRENGGALEK- Mondes.co.id | Diduga kuat tipu warga Trenggalek hingga puluhan juta rupiah, seorang pria dari pulau Sumatera dibekuk Polisi. Adalah AC (28) asal Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dilaporkan korban yang juga merupakan salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) usai menguras uang di rekeningnya hingga 84 juta rupiah.
Kasus tersebut bermula saat korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku petugas bank. Petugas tersebut meminta sejumlah data nasabah padanya. Merasa curiga, korban pun kemudian menelepon ke nomor layanan bank dimaksud. Namun, karena mengadukan persoalan itu kepada layanan ‘call center’ palsu justru menjadikan dirinya korban aksi penipuan.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kabag Ops Polres Trenggalek, Kompol Jimmy Heryanto Manurung saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres hari ini, Senin (25/4/2022) jika memang awalnya korban ini ingin mengadukan adanya ketidak beresan terkait masalah tabungan kepada pihak bank terkait.
“Kasus berawal, ketika korban mencari tahu melalui mesin pencarian di ‘google search’ untuk nomor telepon layanan konsumen BRI. Kemudian, pada alamat BRI Unit Kota Trenggalek muncul nomor yang ternyata sudah diubah oleh pelaku menjadi nomor pribadinya,” sebut Kabag Ops.
Menurutnya, saat ditelepon korban, pelaku itu bahkan berlagak seolah-olah sebagai petugas dari ‘call center’ BRI asli. Sempat menginformasikan kepada korban untuk mengamankan saldo rekening dan lain-lain. Namun sebenarnya, itu adalah salah satu strategi dan modus pelaku saja guna lebih meyakinkan korban agar mau ikut arahan-arahannya (pelaku). Karena dalam kondisi kebingungan, korban pun akhirnya dengan mudah diperdayai.
“Setelah korban masuk perangkap pelaku, akhirnya (korban ini) diarahkan untuk mentransfer uang yang ada didalam rekening miliknya ke dompet digital, melalui virtual akun pelaku,” imbuhnya.
Memperkuat penjelasan Kabag Ops, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim kepada para wartawan menjelaskan bahwa dari proses itu (penipuan pelaku kepada korban) dana di rekening korban terdebet sebanyak tiga kali, rinciannya 9.988.988 rupiah, 70 juta rupiah dan 3.999.899 rupiah, sehingga ditotal kerugian mencapai 84 juta rupiah. Korban baru tersadar telah tertipu setelah saldo puluhan juta miliknya raib. Karena merasa sangat dirugikan, akhirnya kasus penipuan ini dilaporkan ke Polres Trenggalek.
“Dari penyelidikan, kami telah mengidentifikasi jejak pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di Palembang bekerja sama dengan Polda Sumatera Selatan dan polres setempat,” ujarnya.
Selain pelaku, tandas Kasatreskrim, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban serta alat bukti lain. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AC (pelaku) diamankan di sel tahanan Mapolres Trenggalek.
“Kepada pelaku, akan dikenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Her/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar