PATI – Mondes.co.id | Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Sejumlah lembaga pemerintah bergerak mengantisipasi kemunculan kepentingan politik praktis di lingkungan birokrasi maupun pendidikan.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Subhan menekankan agar lingkungan pendidikan, utamanya pondok pesantren (Ponpes) tidak digunakan sebagai ajang kampanye politik oleh beberapa pihak jelang pesta demokrasi.
“Tidak ada agenda politik yang masuk ke Ponpes. Sikap kami (Kemenag) dan Ponpes sendiri melarang kampanye di lingkungan pendidikan, termasuk Ponpes,” ujarnya kepada Mondes.co.id, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Sejauh ini, Subhan mengaku tidak menemukan kasus penggunaan sarana Ponpes menjadi tempat mengagendakan kegiatan berbau politik.
“Sikap Kemenag tidak hisa memberikan jawaban tentang agenda politik, karena sejauh ini tidak ada,” imbuh Subhan.
Kendati demikian, pihaknya senantiasa mengajak santri dan santriwati di Kabupaten Pati untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), terkhusus yang usianya memasuki 17 tahun. Dikarenakan di lingkungan Ponpes tidak ada layanan perekaman E-KTP secara jemput bola, maka santri dianjurkan mengurus perekaman data kependudukan di kantor kecamatan atau daerah masing-masing.
“Di Ponpes tidak ada layanan rekam data kependudukan. Walau demikian, santri kami sarankan melakukan perekaman di daerah masing-masing. Imbauan ini khususnya bagi yang sudah memasuki 17 tahun tapi belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),” tambahnya.
Bila ada santri yang beralamatkan jauh, hingga tak bisa menggunakan hak suara pada Pemilu mendatang, maka si yang bersangkutan mengurus segala macam persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Bila daerahnya jauh ndak sempet pulang, bisa mengurus ke KPU atau Dukcapil,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar