dirgahayu ri 80

Melipir di Jam Kerja, ASN Pati akan Langsung Kena Pelanggaran dengan Aplikasi Ini

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Feb 2024 13:15 0 812 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Untuk meningkatkan disiplin kehadiran seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, sekarang dilakukan perekaman presensi elektronik menggunakan aplikasi Presensiku melalui perangkat berbasis android di setiap unit kerja ASN.

Sebagai informasi, aplikasi Presensiku digunakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di satuan kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Implementasi aplikasi Presensiku telah dimulai sejak tanggal 1 September 2023 lalu, sesuai dengan pedoman yang diatur oleh Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2019 mengenai Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Ketentuan dalam Pasal 13 Ayat 1 yang menyatakan bahwa ASN diwajibkan untuk mencatat dan patuh pada daftar kehadiran dari waktu masuk hingga pulang setiap hari kerja, melalui penerapan sistem daftar hadir elektronik di unit kerja masing-masing.

Dalam penjelasannya, Nono Harjono selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Kesejahteraan, dan Kinerja di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, mengungkapkan bahwa aplikasi Presensiku telah dirancang sebagai wadah untuk melaporkan kehadiran, didasarkan pada lokasi yang terdeteksi melalui Global Positioning System (GPS).

“Kini ASN sudah banyak memakai aplikasi daftar kehadiran di android masing-masing, nama aplikasinya Presensiku. Software tersebut dapat diunduh di handphone. Aplikasi Presensiku sebagai sarana pelaporan daftar hadir yang didasari dengan lokasi yang berbasis GPS,” jelasnya kepada Mondes.co.id.

BACA JUGA :  Srikandi PKD Dukuhseti Siap Awasi Pilkada Pati 2024

Canggihnya, Presensiku mampu mendeteksi wajah para SDN yang akan mengisi daftar hadir sebanyak dua kali di waktu jam kerja, ketika kedatangan dan kepulangan. Sehingga, jika seorang ASN ketahuan datang terlambat maupun pulang duluan sebelum jam kerja habis, maka akan kena pelanggaran.

“Presensi elektronik ini daftar hadir ini dilakukan sebanyak dua kali di dalam jam kerja. Yakni dari jam keberangkatan dan kepulangan. Teruntuk ASN yang mengisi presensi setelah jam kedatangan dianggap terlambat dan yang mengisi presensi sebelum jam kepulangan dianggap melanggar,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, aplikasi Presensiku dapat meningkatkan ketaatan terutama bagi para ASN, terutama di lingkungan Pemkab Pati, terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dijelaskan dalam kebijakan Peraturan Bupati Pati.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini