Mediasi Sengketa Lahan Pundenrejo, Ini Permintaan Bupati Pati

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Mei 2025 17:27 0 231 Redaksi

PATI – Mondes.co.id | Permasalahan antara petani Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dengan PT LPI masih belum menemui titik terang.

Pada hari ini, Rabu (28/5/2025) Bupati Pati Sudewo telah menggelar mediasi antara pihak yang berseteru.

Mediasi ini juga turut dihadiri oleh pihak dari PT LPI, Germapun, BPN, Kodim, dan Polresta Pati.

“Supaya mediasi berjalan secara terbuka fair objektif ora ono sing ditutupi ora ono sing dikurangi ora ono sing ditambah, maka dari pihak masyarakat Pundenrejo yaitu Germapun hadir, dari pihak LPI pabrik gula Pakis juga hadir,” ujar Sudewo.

Kedua belah pihak juga sudah menyampaikan segala sesuatunya. Serta pandangan dari Kepala BPN terkait dengan status tanah yang bersengketa.

Namun, sayangnya dalam mediasi ini belum juga ada titik temu. Dengan kata lain, kedua pihak masih berselisih.

Diungkapkan oleh Sudewo, ini memang suatu tahapan yang harus dilalui oleh kedua belah pihak.

Namun, ke depan pihaknya akan tetap mengusahakan adanya titik temu atas masalah ini.

“di waktu yang akan datang kita akan berusaha maksimal supaya ada titik temu yang bisa diterima oleh kedua belah pihak,” tambahnya.

“Warga kami juga adalah merupakan kewajiban kami untuk melindungi, kemudian menyelesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itu adalah ranah hukum, ranah negara kita, ranah perundang-undangan, itu semua harus dijunjung tinggi,” ujarnya menambahkan.

Adapun hasil dari mediasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk menjaga situasi kondusif.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga situasi kondusif Kabupaten Pati, jangan sampai di luar kontrol ada tindakan yang anarkis yang mengganggu keamanan Kabupaten Pati yang membuat citra Kabupaten Pati tidak baik, seolah-olah Kabupaten Pati tidak kondusif,” tegasnya.

BACA JUGA :  Selingkuh hingga Judol Picu Tingginya Perceraian di Pati

Disinggung terkait pengrusakan rumah para petani beberapa waktu lalu. Sudewo menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi tindakan serupa.

“Soal pengrusakan rumah itu tidak boleh terjadi lagi, tidak boleh terulang lagi, makanya itu ke depan sudah ada kesepakatan untuk saling menahan diri untuk tidak ada tindakan anarkis,” ujarnya menegaskan.

Setelah ini, masih akan dilakukan mediasi lagi.

“Ada mediasi lagi, ini tahapan. Mengapa baru kali ini, saya tunggu situasinya adem, semua pihak berpikir jernih baru kami undang,” pungkas Bupati Pati itu.

Di lain sisi, Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi menjawab terkait proses hukum yang diajukan oleh kedua pihak.

“Selama itu pihak aduan, itu masuk dalam ranah hukum pidana, maka proses tetap  berjalan. Kecuali nanti setelah mediasi, mungkin ke depan ada titik temu, kemudian kedua belah pihak saling mencabut, itu nanti ke depan kita tunggu progresnya,” tegasnya.

Editor; Mila Candra

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini