JEPARA – Mondes.co.id | Ada yang menarik dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara 2024 mendatang. Salah satu pemilih yaitu seorang kakek berusia lebih dari 100 tahun.
Kakek Tarpani, saat ini berusia 124 tahun. Meskipun demikian, ia tetap bersemangat untuk mengikuti pesta demokrasi di Kota Ukir.
Tarpani, warga Desa Pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan merupakan pemilih tertua dalam Pilkada nanti. Ia kelahiran Jepara, 5 Januari 1900 atau 124 tahun silam
Keberadaannya diketahui setelah KPU Kabupaten Jepara menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 921.013 pemilih. Dari jumlah itu, ada satu pemilih dengan usia tertua, yaitu Tarpani.
Sebelum dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) ke rumah yang bersangkutan, nama Tarpani ditandai di Sistem Informasi Data Pemilih, karena potensi tidak valid menilik tahun kelahiran.
Namun saat Coklit dilakukan, pemilih tersebut betul ada di rumah tempat domisilinya, bisa ditemui, dan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, sesuai dengan data yang dimiliki Pantarlih dalam Formulir A-Daftar Pemilih yang menjadi bahan Coklit.
Nama Tarpani masuk dalam satu dari 921.013 pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan ditetapkan dalam DPS Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Jepara.
“Pantarlih melakukan Coklit terhadap yang bersangkutan untuk mendapatkan data termutakhir, komprehensif, dan akurat dengan cara mendatangi semua rumah warga sesuai alamat domisili. Sehingga data hasil Coklit oleh Pantarlih yang sudah diplenokan rekapitulasinya oleh PPS dan PPK sudah bersih,” kata anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (12/8/2024).
Adapun Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilihan atau DP4 dari Kemendagri yang telah disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir (2024) sebanyak 922.600 menjadi data yang dicoklit oleh Pantarlih dalam rentang 24 Juni-24 Juli 2024.
Hasilnya, sebagaimana diplenokan dalam rekapitulasi dan penetapan DPS 11 Agustus 2024, yaitu menjadi 921.013 pemilih.
“Pemilih yang telah ditetapkan dalam DPS ini yang paling mutakhir,” lanjut Muhammadun.
Coklit yang berlangsung selama sebulan dan dilakukan oleh 3.413 Pantarlih itu juga memutakhirkan data pemilih dari DP4 karena berbagai sebab dinamis. Misalnya dari Coklit, terdeteksi pemilih dalam data bahan Coklit yang sudah meninggal dunia sebanyak 10.942 pemilih, 726 pemilih ganda, 4.923 pemilih pindah domisili, masih di bawah umur sebanyak satu pemilih, juga beberapa status anggota TNI/Polri.
“Di DP4 pemilih tersebut masih warga sipil, namun pada saat dilakukan Coklit, yang bersangkutan sudah menjadi anggota TNI/Polri. Terhadap yang seperti ini, yang bersangkutan berarti sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Demikian halnya untuk kondisi yang sudah meninggal dunia,” lanjut dia.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun mengatakan, data pemilih hasil pemutakhiran melalui Coklit yang telah ditetapkan menjadi DPS ini masih ada potensi berubah karena DPS akan diumumkan pada 18-27 Agustus 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan publik.
Jika ada masukan dan tanggapan masyarakat dengan bukti dokumen yang lengkap, maka akan diakomodasi dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
“Setelah itu KPU Jepara baru menetapkan DPT (daftar pemilih tetap) pada 21 September nanti dan jumlahnya akan tetap sampai dengan coblosan 27 November 2024,” kata Siti Nurwakhidatun.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar