PATI – Mondes.co.id | Belum sahnya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati tahun 2024, mendapat sorotan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Sowo selaku Ketua BPD Karaban, APBDes sepatutnya disahkan pada akhir tahun 2023, paling lambat bulan Desember. Dampak yang terjadi, sejumlah program desa tidak berjalan.
“Program desa tak bisa diselenggarakan jika APBDes belum disahkan,” ungkapnya, Senin (29/4/2024).
Ia khawatir, program sosial untuk masyarakat Desa Karaban mandek karena APBDes belum sah, terutama program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga bisa terlambat,” ujar Sowo.
Perlu diketahui, sempat terjadi konflik internal Desa Karaban, antara Pemerintah Desa dengan BPD. Pemicunya adalah pengisian perangkat desa sampai belum adanya pengesahan APBDes. Situasi panas terjadi sampai detik ini.
“Mohon maaf, dalam pertemuan sudah dibahas lama. Dateline harusnya tanggal 21 Desember 2023. Kami menganggap Kepala Desa Karaban selalu molor membahas APBDes,” tuturnya.
Pihak Pemdes dicap tidak transparan terkait pengelolaan anggaran dana desa. Bahkan dugaan-dugaan negatif muncul.
“Pemerintah Desa tidak transparan. Kami menduga ada indikasi karena APBDes belum disahkan,” ujarnya.
BPD Karaban pun mengharapkan, Pemdes segera mengesahkan APBDes agar tidak timbul berbagai pertanyaan dan rumor yang tidak baik.
“Kami harap pemerintah desa ini transparan. Kenapa APBDes ini molor terus,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar