Masuk Kawasan Sekolah Dilarang Pakai Knalpot Racing

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Jan 2024 15:35 0 359 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Masuk di kawasan sekolah, dilarang keras menggunakan kenalpot racing atau knalpot brong. Hal ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat melakukan kunjungan di SMK N 1 Jepara pada Senin 8 Januari 2024.

Saat ini, kata Kapolres bahwa seluruh jajarannya terus gencar melaksanakan sosialisasi larangan knalpot brong ke sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Jepara. Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan, mengingat para pelajar disinyalir banyak menggunakan knalpot brong.

Kegiatan sambang ke sekolahan merupakan kegiatan yang sudah rutin dilakukan setiap waktu. Namun pada kesempatan ini, ia lebih menekankan pada larangan penggunaan knalpot brong.

“Suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu kenyamanan, khususnya bagi masyarakat,” kata dia.

Upaya ini dilakukan untuk memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Ukir ini. Di sisi lain, banyak pengguna kendaraan berknalpot brong masih berada di usia sekolah.

“Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan,” ujarnya.

Selain di lingkup sekolah, Kapolres mengaku, juga melakukan sosialisasi kepada komunitas otomotif, bengkel, toko sparepart, hingga kampanye melalui media sosial.

Kapolres juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat dengan melaporkan jika menemui kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong kepada pihak berwenang.

Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Rem Blong, Bus Mengangkut Rombongan Siswa SD Terbalik

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini