Massa Cipayung Plus Kembali Bergerak Tuntut Transparansi Pengisian Perades

waktu baca 3 menit
Jumat, 1 Nov 2024 16:47 0 460 Harold

PATI – Mondes.co.id | Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Rumah Kebangsaan Cipayung Plus menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jumat (1/11/2024) sore.

Demonstran lagi-lagi menuntut transparansi pengisian perangkat desa (Perades) di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Pati.

Unjuk rasa ini merupakan aksi lanjutan dengan tuntutan yang sama pada pekan lalu, atau tepatnya Jumat (25/10/2024) kemarin.

Kurang lebih 20-an massa bergerak menuju depan kantor Bupati Pati, meski tidak membawa banner seperti demonstrasi sebelumnya, massa nampak lebih bersiap dengan membawa pengeras suara.

Para pendemo mengingini adanya transparansi pengisian perangkat desa. Mulai dari waktu yang berbarengan dengan tahapan Pilkada 2024, hingga perubahan sistem seleksi.

Di mana saat ini menggunakan lembar jawab komputer (LJK) yang dinilai mengalami kemunduran. Dibandingkan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dulu dipakai.

Saat ditemui Kepala Satpol PP Pati Sugiyono, para pengunjuk rasa menolak. Alasannya sudah pernah menemui pada aksi lalu.

Massa menuntut ditemui pihak yang lebih berkompeten, padahal aksi tersebut digelar dadakan dan di luar jam kerja, tepatnya sore hari.

Pendemo kemudian bergeser ke depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Seperti sebelumnya, mereka tidak memberitahukan pihak dewan untuk menggelar aksi di sana.

Massa meminta untuk bertemu salah satu anggota legislatif. Karena di luar waktu wajar dan tanpa pemberitahuan, akhirnya sekretaris dewan menemui pendemo untuk memberikan pengertian.

Massa masih saja tidak puas, hingga akhirnya datang pihak dari Dispermades Kabupaten Pati. Setelah mendapatkan penjelasan singkat, akhirnya pendemo membubarkan diri pada pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA :  Subhan Atlet Bulu Tangkis, Siap Berangkat ke Paralympic Paris 2024

Diberitakan sebelumnya, massa yang berasal dari unsur kumpulan organisasi mahasiswa di Kabupaten Pati telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di Pendopo Kantor Bupati Pati pada Senin (28/10/2024).

Dalam audiensi tersebut, aliansi mahasiswa tersebut mempersoalkan proses rekrutmen perangkat desa yang dinilai penuh kejanggalan.

Salah seorang mahasiswa bernama Rokib memaparkan jika Peraturan Bupati Pati (Perbub) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Perbub Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa telah memberikan kewenangan penuh kepada kepala desa dalam proses rekrutmen perangkat desa.

Situasi ini meliputi 30 persen pengabdian dan 70 persen ujian tertulis.

Ia memandang, pengabdian masyarakat inilah yang sering menjadi peluang bagi kepala desa untuk menyalahgunakan kewenangan.

“Ini karena penerbitan SK (Surat Keputusan) pengabdian calon dibuat oleh kepala desa, jadi sangat rentan akan penyalahgunaan,” ujarnya.

Selain itu, segi waktu pengisian calon perangkat desa di Kabupaten Pati ini dilakukan dengan kesan terburu-buru, serta dibuka pada saat momentum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati (Pilbup).

“Sehingga sangat kuat kesan bahwa pengisian perangkat desa ini dilakukan atas intervensi calon bupati/wakil Bupati tertentu, karena langsung berhubungan dengan kepala desa atau paguyuban kepala desa,” sambungnya.

Pada audiensi yang digelar beberapa waktu lalu, hadir pula Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini