Masih Melawan! Petani Pundenrejo Rembuk Tani Bahas Konflik Lahan dengan PT Laju Perdana Indah

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Mei 2024 05:57 0 586 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) mengadakan rembuk tani pada Kamis (2/5/2024).

Acara yang berlangsung tepat di Dusun Pule itu sekaligus membahas tentang aturan yang berkaitan dengan bab pertanahan.

Germapun bersama tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai, keberpihakan pemerintah terhadap petani setempat tidak ada sama sekali.

Bahkan menurut Ketua Germapun, Sarmin, selama ini upaya perjuangan petani Desa Pundenrejo memperjuangkan lahannya dihalang-halangi oleh pemerintah yang tidak adil.

Pemerintah dikatakannya lebih condong membela PT Laju Perdana Indah yang justru telah merampas tanah milik nenek moyang petani Desa Pundenrejo.

“Sudah banyak sekali peraturan di sektor pertanahan, akan tetapi implementasinya nol besar. Pemerintah tidak pernah berpihak kepada petani Pundenrejo yang sampai saat ini masih memperjuangkan lahan nenek moyang yang dirampas oleh PT Laju Perdana Indah,” ujarnya saat menyampaikan sambutan pada kesempatan itu.

Pria yang merupakan sesepuh Germapun itu menambahkan bahwa perjuangan petani Desa Pundenrejo tak akan berhenti dan masih solid. Terlebih perjuangan panjang ini masih terus disuarakan sampai tujuan merebut tanah milik nenek moyang tercapai.

“Bahwa perjuangan Germapun masih panjang, perlawanan ini harus seperti air dalam kendi, harus bersatu padu!,” tegasnya.

Dalam momen itu, LBH Semarang memberikan pemahaman kepada warga dan petani bahwa perlawanan harus terus berlanjut.

Pasalnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria tak akan pernah menghasilkan kebijakan yang pro petani. Menurut LBH Semarang, hal itu akan gagal mewujudkan reforma agraria.

BACA JUGA :  Bukan Karangan Bunga, Bupati Blora Malah Dikirimi Bibit Buah Pasca Pelantikan

“Penyelenggara negara tidak akan berbuat baik apabila tidak dipaksa oleh rakyat. Perjuangan harus tetap berlanjut. Perpres 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria hanya akan menjadi serentetan kebijakan yang tidak mempunyai taji dalam penyelesaian konflik agraria, jika negara tidak mempunyai keberpihakan kepada rakyat,” ungkap tim hukum Germapun, Fajar Muhammad Andhika.

Lebih lanjut, acara rembuk tani itu diselingi dengan nuansa lebaran. Para hadirin melakukan halal bi halal bersama. Pengurus Germapun, anggota Germapun, tim hukum serta warga saling bersalam-salaman menutup agenda tersebut.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini