Masih Ada Karyawan yang Hak-haknya Belum Terpenuhi, Ini Jawaban Disnaker Pati

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Des 2023 07:48 0 578 Singgih Tri

NAFKAH: Para karyawan di salah satu perusahaan di Kabupaten Pati sedang berangkat kerja. (Mondes/Singgih)

Perusahaan Tak Perpanjang Kontrak

PATI – Mondes.co.id | Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengungkap bahwa terdapat banyak warga Kabupaten Pati yang mengadu ke Disnaker Kabupaten Pati terkait hak-hak yang belum dipenuhi perusahaan tempat mencari nafkah sebagaimana karyawan.

 

Kepada awak media, dirinya menyampaikan eks karyawan di suatu perusahaan masih mengalami masalah karena hak-hak selayaknya tenaga kerja tidak dipenuhi pihak perusahaan. Ia mengaku terakhir kali menerima aduan pada 20 November 2023 lalu.

 

Ia menemukan fenomena dimana karyawan tersebut mengakhiri kerja atau masa kontrak kerja tak diperpanjang oleh perusahaan pemberi kerja.

 

“Aduan itu biasnya resign atau tidak memperpanjang kontrak. Kontrak kerja dj perusahaan itu sudah habis lalu mengadu hak-haknya yang belum dibayat,” katanya kemarin.

 

Lebih lanjut, ia pun menemukan kasus yang berbeda, seperti mengungkap kasus tersebut dialami oleh karyawan yang ogah dipindah wilayah kerja di cabang lain karena biasanya berada di luar kota bahkan luar pulau. Maka dari itu, pihak perusahaan mengeluarkan karyawan tersebut serta tidak memenuhu haknya.

 

“Ada pula pekerja yang dipindahkan tugasnya, katakanlah awalnya di Pati lalu dipindah di Pekalongan atau Lampung, terus tidak mau,” katanya.

 

Ia berpendapat bahwa perusahaan yang kesandung tak memenuhu hak-hak tenaga kerja biasanya perusahaan dari Tangerang yang punya cabang di Bumi Pesantenan. Jelas adanya kasus seperti itu menyebabkan karyawan merasa dirugikan.

BACA JUGA :  Hati-hati Lur, Jalan Pantura Pati-Juwana Rusak

 

“Biasanya perusahaan asal Tangerang, yang punya cabang di sini. Ada satu sampai dua perusahaan, tidak terlalu banyak. Namun itu juga ranah kewenangan perusahaan,” ungkapnya.

 

Untuk menyelesaikan kasus tersebut, pihak perusahaan dan karyawan yang merasa tidak mendapatkan hak-haknya dipanggil ke Kantor Disnaker Kabupaten Pati untuk mediasi. Hal tersebut biasanya menemukan titik temu, alhasil perusahaan mau membayar hak yang belum dipenuhi.

 

“Ketika ada kasus seperti itu, kami panggil pihak pekerjanya, sama kami panggil perusahaannya. Kami tanya, bagaimana ini kok tidak dibayar? Kalau tidak dibayarkan, kami naikkan PH, biar habis sekalian,” tegasnya saat diwawancarai Mondes.co.id di ruangannya.

 

Dirinya menyebut besaran hak-hak karyawan yang biasanya belum dibayar kisaran Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

 

“Ada di kisaran Rp 15 sampai Rp 20 juta, itu lumayan. Dan haknya banyak sekali, gajinya belum, mungkin juga hak pesangonnya belum atau yang lainnya,” tutup Bambang Agus Yunianto.

Editor: redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini