JEPARA – Mondes.co.id | Kabar bahagia datang untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kini jabatan mereka diperpanjang dua tahun lagi.
Keputusan perpanjangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Masa jabatan anggota BPD yang semula berakhir pada periode 2019-2025, kini diperpanjang hingga 2 September 2027.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Jepara. Acara ini berlangsung di Pendopo R.A Kartini, Selasa (24/12/2024).
Dalam sambutannya, Edy Supriyanta menekankan pentingnya peran BPD dalam mendukung pembangunan desa dan memberikan masukan kepada pemerintah desa.
Edy juga mengingatkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus segera diselesaikan sebelum tenggat waktu 31 Desember 2024.
“Ini merupakan tugas berat bagi para anggota BPD yang sudah dikukuhkan,” kata dia.
Selain menyelesaikan tugas administratif seperti APBDes, Bupati juga mengimbau anggota BPD untuk lebih aktif turun ke masyarakat, khususnya bagi warga yang masih menghadapi hambatan di bidang kesehatan, pembangunan, dan masalah sosial.
Bupati juga meminta anggota BPD untuk memberikan perhatian khusus kepada warga yang membutuhkan bantuan.
Ia menekankan pentingnya pendekatan langsung, seperti kunjungan dari pintu ke pintu, untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
“Apabila menemukan warga yang mengalami kesusahan, segera hubungi Kepala Dinsospermades,” tambahnya.
Selain itu, Edy mengingatkan seluruh pihak untuk waspada terhadap potensi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor di musim hujan, serta meningkatnya kasus demam berdarah.
Acara pengukuhan anggota BPD dilakukan secara daring dan tatap muka, dilanjutkan dengan penyerahan APBDes untuk Tahun Anggaran 2025.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar