JEPARA – Mondes.co.id | Di era keterbukaan informasi dan teknologi sekarang ini, juga dibarengi maraknya kejahatan di dunia maya. Di masa sekarang ini, juga marak kekerasan berbasis online yang banyak dihadapi remaja.
“Maraknya kekerasan berbasis online juga sedang banyak dihadapi remaja. Hal ini perlu diantisipasi,” ungkap Haizul Maarif, Rabu 8 Maret 2023.
Diceritakan, banyak remaja diancam agar mau mengikuti keinginan pelaku atau oknum kejahatan. Bila tidak, foto tidak pantas milik korban akan disebarluaskan lewat media sosial (medsos). Akhirnya remaja harus mengalami depresi dan mendapat kekerasan berulang.
“Biasanya, kasus kekerasan anak yang pelakunya justru orang terdekat yang tak pernah disangka-sangka,” kata Haiz.
Untuk itu, kata Haiz, para remaja membutuhkan pendampingan dari orang tua secara maksimal.
Sementara itu, dari fenomena belakangan ini, banyak orang tua harus bekerja sehingga pengawasan dan pendidikan kepada anak tidak optimal.
“Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk mengawasi kegiatan anak sehari-hari, katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di DP3AP2KB, Hadi Sarwoko mengungkapkan, pada 2020, tercatat 32 kasus kekerasan.
Rinciannya, 20 kasus kekerasan perempuan dan 31 kasus kekerasan anak. Sementara, di tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara menerima 50 laporan terkait kekerasan.
Dari laporan itu yang mendominasi adalah kasus kekerasan seksual. Salah satunya ancaman pelecehan melalui online. Bermodus sebar foto pribadi calon korban.
“Namun, sepertinya kasus yang tak terlaporkan jumlahnya lebih banyak. Itu yang berani melapor ke kami, belum termasuk yang lapor ke polres, ke lembaga bantuan hukum, pusat studi kampus, dan lainnya,” katanya. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar