PATI – Mondes.co.id | Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di area pemandian Sumur Asem Kemis, Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kayen.
Kapolsek Kayen, AKP Parsa, mengatakan pelaku berinisial HR (48) warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Winong.
“Pelaku HR berhasil kami amankan setelah motor curian dijual kepada pihak ketiga,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Diungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, saat korban yang diketahui bernama Ambar Sutami (49), tengah mandi di tempat pemandian.
Korban saat itu memarkir sepeda motor Honda Vario 160 warna putih di depan pintu masuk lokasi dan meninggalkan tas punggungnya di luar kamar mandi.
“Ketika keluar dari kamar mandi, korban kaget karena motor miliknya sudah raib dari tempat semula. Tasnya pun dalam keadaan terbuka, dan beberapa barang penting seperti STNK serta ponsel miliknya juga ikut hilang,” imbuhnya.
“Korban sempat panik dan langsung melapor ke kami malam harinya. Kami bergerak cepat dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan dari korban,” jelas AKP Parsa.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban di rumah salah satu saksi berinisial Eko Budi Setio Utomo (34) di Dukuh Pengilon, Desa Tanjungsekar, Kecamatan Puncakwangi.
“Saksi Eko mengaku membeli motor itu dari pelaku seharga Rp8 juta, tanpa mengetahui bahwa barang tersebut hasil pencurian,” tambah AKP Parsa.
Eko dan satu saksi lainnya, yakni Rudi Utomo (40), warga Kayen, memberikan keterangan yang membantu penyidik dalam menelusuri keberadaan pelaku.
Keduanya menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya memang dikenal sebagai pedagang motor bekas di wilayah sekitar.
“Keterangan dua saksi ini sangat membantu. Mereka kooperatif dan memberikan informasi rinci soal transaksi jual beli yang terjadi,” ungkap AKP Parsa.
Setelah menelusuri jejak pelaku, petugas gabungan dari Polsek Kayen dan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus tersangka pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.
“HR langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan struk angsuran dari E-Adira Finance juga turut kami sita,” terang AKP Parsa.
Tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan mendalam terkait motif dan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di lokasi lain.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKP Parsa.
AKP Parsa mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga dalam kondisi terbuka, apalagi di tempat umum.
“Jangan biarkan kunci motor masih menempel saat ditinggal. Ini mengundang niat jahat pelaku kriminal,” pesannya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah kooperatif dalam memberikan informasi, serta kepada tim penyidik yang sigap mengusut tuntas perkara ini.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar