Foto: Kepala Dinas Komidag Trenggalek, Saniran di ruang kerjanya (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek terus berupaya memaksimalkan capaian PAD.
Salah satu langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut melalui pendataan dan penertiban kios-kios pasar yang dikelolanya.
Hal tersebut sebagai langkah alternatif pendorong siklus perekonomian, sekaligus penerimaan bagi pemerintah daerah.
Sebagaimana yang sedang dilakukan terhadap belasan kios di Pasar Pon Trenggalek karena selama berbulan-bulan dibiarkan tutup.
Pasalnya, ketika tidak segera difungsikan, malah berpotensi menghambat capaian target PAD sekitar Rp800 juta.
“Banyaknya kios atau toko yang tidak buka secara langsung, akan menghambat realisasi pendapatan dari Pasar Pon. Padahal, Diskomidag menargetkan sekitar Rp800 juta pemasukan dari Pasar Pon untuk tahun 2025,” sebut Kepala Dinas Komidag, Saniran, saat dihubungi Mondes.co.id, Kamis, 18 Desember 2025.
Namun, lanjut dia, hingga pertengahan Desember, untuk realisasi baru mencapai kurang lebih sekitar 50 persen saja.
Sumber PAD dari Pasar Pon sendiri ada dua jenis retribusi, yaitu retribusi jasa umum untuk kios, los, dan pelataran.
Kedua, melalui retribusi jasa usaha khusus bagi kios dan ruko di dalam pasar.
“Penerimaan dari operasional Pasar Pon sumbernya ada dua, yakni retibrusi jasa umum dan jasa usaha,” imbuhnya.
Kepala Diskomidag menambahkan, penertiban kios mangkrak dan tidak terurus, bukan hanya sekedar teknis administrasi.
Upaya itu menjadi alternatif solusi untuk menggeliatkan kembali siklus perekonomian Pasar Pon.
Ketika pasar bisa terisi penuh, maka diyakini bisa menarik lebih banyak pengunjung sekaligus pembeli.
Selain itu, juga membantu memperkuat keberlanjutan usaha pedagang dan menaksimalkan PAD daerah.
“Diskomidag telah menentukan target cukup tinggi. Sehingga, semua opsi dan alternatif harus dioptimalkan. Termasuk, menghidupkan kembali Pasar Pon bersama-sama melalui dukungan seluruh pihak,” tandas Saniran.
Dirinya menegaskan, pihak Diskomidag akan memberikan teguran maupun peringatan keras kepada para pemegang hak guna kios yang abai.
Inventarisasi menyeluruh secara bertahap sudah digencarkan oleh tim.
Aset pasar secepatnya difungsikan sesuai peruntukan dan tidak akan dibiarkan terbengkalai.
“Tahap inventarisasi terus dilakukan, setelah itu disampaikan teguran hingga peringatan keras kepada para pemegang hak guna kios di Pasar Pon. Jika memang tidak berniat memfungsikan, diharapkan secara sukarela mau menyerahkan kios kepada Pemkab,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar