Maafkan Pelaku, Guru Madrasah Korban Penembakan di Jepara Minta Proses Hukum Tetap Jalan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Des 2024 08:35 0 351 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Ditemui di kediaman RT 11 RW 04 Dukuh Kepel Desa Buaran Kemacatan Mayong Jepara, Eko Hadi Susanto (43), seorang guru Madrasah yang menjadi korban penembakan mengaku sudah memaafkan pelaku MMR.

“Sebagai santri, tentunya saya sudah memaafkan pelaku, namun proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya agar memberikan efek jera bagi MMR,” kata Eko, kemarin.

Ia mengatakan, keluarga pelaku sudah datang dua kali pasca kejadian yang bertepatan pada peringatan Hari Guru tersebut.

“Benar, keluarga sudah datang ke rumah saya dua kali sehari setelah kejadian. Pertama pagi-pagi tapi tidak bertemu saya, lalu sorenya datang lagi,” ungkap Eko.

Saat itu, pihak keluarga mengungkapkan penyesalannya atas kejadian itu dan memintakan maaf untuk anaknya MMR, serta berjanji akan mengganti sepeda motor yang dibakar.

“Saat itu saya sampaikan kepada keluarganya bahwa saya sudah memaafkan, tetapi proses hukum biar tetap berjalan agar memberikan efek jera,” imbuh Eko.

Di samping keluarga pelaku, pengasuh Majelis Ngopi An Nahdloh Dr. KH. Nasrullah Affandi juga mengunjungi Eko di kediamannya.

Wakil Rois Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara KH. M. Amirul Wildan Fadhil juga datang ke kediaman Eko bersama kakak kandung pelaku.

“Mbah Mad Wildan juga datang menyampaikan permohonan maaf keluarga,” kata Eko.

Eko menjelaskan tidak mempunyai dendam kepada siapapun.

Eko berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua.

“Mungkin ini cara Allah untuk mengingatkan kita semua agar tidak semena-mena kepada siapapun,” kata Eko.

BACA JUGA :  Benahi WiFi, Yogi Tewas Terpanggang

Sebelumnya, Eko Hadi Susanto ditembak pengendara mobil di jalan raya tak jauh dari rumahnya di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Senin (25/11/2024).

Tersangka merupakan tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menceritakan, saat itu korban mengendari motor vario terlibat cekcok dengan pelaku yang mengendarai mobil Toyota Camry.

Korban yang tengah dalam perjalanan menjemput anaknya balik sekolah, nyaris tertabrak mobil yang dikendarai tersangka.

Ketika itu, mobil tersangka oleng ke kanan hingga berpapasan dengan motor korban yang melaju dari arah berlawanan.

Sehingga korban sempat berhenti dan menoleh ke arah pelaku.

Namun, pelaku merasa tidak terima dan marah-marah kepada korban.

Korban hanya diam dan melanjutkan perjalanan.

Tak diduga saat itu, tersangka justru memutar arah mengejar dan menyeruduk motor korban hingga terjatuh.

Kurang puas, pelaku kemudian turun dari mobil dan memaki-maki korban hingga berujung menembak korban dengan menggunakan pistol jenis airgun. Setelah itu pelaku pergi begitu saja.

Korban yang menderita luka luar pada perutnya selanjutnya melakukan pemeriksaan medis sekaligus visum ke RS PKU Muhammadiyah Mayong.

Merujuk pemeriksaan, korban terkena dua tembakan dari jarak dekat pada perut bagian atas dan bawah.

Peluru sejenis gotri dari pistol Airgun, tak sampai bersarang ke tubuh korban.

“Senjata yang digunakan tersangka tak berizin resmi dan dibelinya secara online tiga tahun silam,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini