PATI – Mondes.co.id | Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBHIM) mengaku bakal memperjuangkan hak-hak keluarga korban kecelakaan maut di Jalan Pantura Pati – Juwana di sekitaran depan Pabrik Dua Putra Pati pada 29 November 2022 silam.
Drajat Ari Wibowo, Penasehat Hukum Keluarga Korban yang bernaung di bawah LBHIM mengatakan, kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menghilangkan nyawa Bima Handika asal Desa Sejomulyo RT 05/RW 03, Kecamatan Juwana itu patut diusut tuntas.
Mengingat, pihak yang menabrak yakni Mohammad Bisri seolah lepas tangan terhadap pihak keluarga yang telah kehilangan tulang punggung dalam lakalantas antara sepeda motor dengan truk tersebut.
“Kejadian ini bermula dari kejadian nahas yang dialami oleh Bima Handika, saat mengendarai sepeda motornya di sekitaran depan Pabrik Dua Putra Pati, ia masih dalam posisi jalur kiri lalu Truk yang dikendarai oleh Mohammad Bisri belok kiri secara mendadak. Sehingga korban menabrak truk yang dikendarai Mohammad Bisri sampai korban meninggal dunia,” bebernya dalam konferensi pers, Senin 23 Januari 2023.
Sebelumnya, Drajat mengungkapkan, berdasarkan keterangan pihak penyidik Lakalantas Polresta Pati, jika Muhammad Bisri juga sempat ditahan di kepolisian sepekan lamanya.
Namun dikeluarkan kembali oleh pihak penyidik dengan alasan kasihan badanya semakin kurus dan jadi banyak beban pikiran.
Berkenaan keterangan itu, Drajat menyoroti terkait pelepasan tahanan tersebut dengan dalih kasihan.
“Menurut Undang-undang lalulintas seharusnya tahanan tidak boleh dikeluarkan sampai putusan persidangan jadi alasan penyidik itu tidak relevan,” tegasnya.
Atas insiden tersebut korban meninggalkan Dua anak, anak pertama berusia 4 tahun yang kedua berusi 5 bulan. Hal ini tentunya sangat menjadi beban kepada istri dan anak yang ditinggalkan almarhum kedepannya atas meninggalnya almarhum yang semasa hidupnya sebagai kepala keluarga dan tulang punggung pemberi nafkah jasmani dan rohani keluarga.
“Harapan dari keluarga pelaku tersebut mau bertanggung jawab secara manusiawi kepada pihak keluarga almarhum yang saat ini kehilangan kepala keluarga. Dan mungkin dapat dirasakan balik oleh pelaku bagaimana ketika hal tersebut dialaminya,” pungkasnya. (Dn/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar