PATI – Mondes.co.id | Larangan PT Pertamina untuk tidak menjual gas LPG 3 kg kepada para pengecer mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, tidak terkecuali Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati.
Kepala Disdagperin Kabupaten Pati Hadi Santosa mengungkapkan, keputusan yang diambil pihak Pertamina tersebut ada plus dan minusnya.
Hal itu lantaran banyak masyarakat khususnya di pedesaan atau perdukuhan yang jauh dari pangkalan gas LPG 3 kg sangat susah mendapatkan pasokan.
Sehingga, membuat mereka merasa semakin sulit mendapatkan gas untuk memasak.
“Pengecer kalau dihilangkan ada plus minusnya. Minusnya masyarakat yang jauh dari pangkalan akan semakin susah untuk mendapatkan pasokan gas,” ujarnya langsung, Selasa (4/2/2025).
Sebenarnya menurut Hadi, peran para pengecer gas LPG 3 kg ini sangat dibutuhkan jika di daerah pelosok dan jauh dari perkotaan.
Sedangkan, keuntungan atau plusnya, jika para agen pengecer gas LPG ini dihapuskan, maka harga gas melon yang diterima masyarakat akan sama semua yakni Rp18.000 per tabung.
Dirinya berharap, permasalahan ini segera menemukan titik terang, sehingga masyarakat tidak terus merasa dirugikan karena peraturan yang dibuat.
“Semoga ada kebijakan yang pasti dan memihak kepada masyarakat terkait suplai gas LPG 3 kg ke depannya,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar