Langgar Perda, 169 Miras Disita

waktu baca 1 menit
Kamis, 15 Des 2022 12:01 0 982 mondes

PATI – Mondes.co.id | Petugas gabungan di Kabupaten Pati berhasil mengamankan sebanyak 169 botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan ukuran dari sejumlah titik di Bumi Mina Tani.

Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan, operasi ini dilaksanakan oleh Polresta Pati yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Pati beserta petugas gabungan Satpol PP, Dinkes, dan Dokkes Polresta Pati.

“Ini merupakan kegiatan operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Digelar pada hari Rabu 14 Desember 2022 pukul 20.00 WIB sampai Kamis 15 Desember 2022 jam 02.00 WIB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Desember 2022.

Operasi ini, dikatakannya juga upaya penegakan Perda nomor 22 tahun 2002 Pati tentang Miras dan Perda Pati Nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Pati.

“Dalam kegiatan tersebut terdapat pelanggaran Perda nomor 22 tahun 2002 tentang Miras sebanyak 169,” pungkasnya. (As/Dr)

BACA JUGA :  Peringati Nyepi, Umat Hindu di Pati Langsungkan Catur Brata dan Berbagi Sembako ke Warga

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini