TRENGGALEK, Mondes.co.id | Proses hukum dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, terus bergulir. Kasus yang setidaknya telah menyeret kepala desa dan kaur keuangan tersebut kini memasuki babak baru. Kedua aparatur desa yang sejak beberapa bulan lalu ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Trenggalek saat ini ditahan.
Mengingat berkas perkara belum dinyatakan P21, maka kasus tersebut sempat terkatung-katung di meja penuntut umum Kejaksaan Negeri Trenggalek hingga beberapa bulan.
“Namun, setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas sudah lengkap akhirnya kedua tersangka ditahan guna proses lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim pada Selasa, 5 September 2023.
Menurut dia, penahanan itu dilakukan sebagai langkah hukum penyidik Polres Trenggalek. Termasuk saat menetapkan kedua orang perangkat desa tersebut sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Penahanannya sendiri, terhitung sejak Jumat, 1 September 2023 setelah syarat formil dan materil terpenuhi.
“Karena sudah memenuhi unsur-unsurnya, kemudian untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka kini dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Kemudian, masih kata Kasatreskrim, akan dilakukan kordinasi lanjutan dengan pihak Kejari Trenggalek untuk pelaksanaan tahap duanya.
“Selanjutnya kita akan koordinasi untuk pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” tegas Iptu Agus Salim.
Diketahui, Kades dan Kaur Keuangan Desa Ngulankulon diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tahun 2020 dengan nilai total kerugian negara hingga Rp 211 juta. Dalam pemeriksaan tersebut, setelah menghadirkan sekitar 40 orang saksi akhirnya pada Oktober 2022 penyidik menetapkan status tersangka kepada dua orang. Yakni, RY sebagai Kepala Desa dan S yang merupakan Kaur Keuangan, Desa Ngulankulon.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan UU RI Nomor 31 Tahun 1999, pasal 2 ayat 1 jo UU RI no 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.
Penulis: Heru, editor: redaksi
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar