Lahan Perhutani di Tambakromo Dijadikan TPA, Limbah Medis Berserakan Ancam Kesehatan Warga

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Mei 2023 07:49 0 1222 mondes

PATI – Mondes.co.id | Kawasan hutan milik Perhutani yang berada di Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, diduga dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh salah satu oknum pegawai Perhutani berinisial K.

Dari pemaparan warga sekitar bernama Cahyo, lokasi TPA yang berada di tengah-tengah hutan tersebut banyak sekali limbah medis berserakan, mulai dari obat-obatan, suntikan bekas, selang infus, kantung kencing, dan sebagainya.

“Limbah medisnya ya ada jarum suntik, kantong kencing, selang infus, dan masih banyak lagi mas,” ujar Cahyo saat ditemui langsung di sekitar lokasi TPA, Sabtu 13 Mei 2023.

Dirinya mengaku, jika TPA tersebut sudah berdiri lebih dari 10 tahun di sana. Yang mana si pemilik yang berinisial K ini merupakan salah satu pegawai atau pengawas hutan di sana.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Desa (Kades) Larangan, Suko. Bahwasanya lahan yang dijadikan TPA tersebut sebagian besar adalah milik Perhutani Pati, sedangkan lahan yang dimiliki K hanyalah sedikit saja.

Lebih parahnya, lanjutnya, jika terjadi hujan deras air dari TPA tersebut langsung mengucur di lahan persawahan warga.

Sehingga banyak warga yang merasa dirugikan dan takut tertular virus-virus dari sampah medis itu.

Bahkan dirinya bersama pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Larangan sudah berulangkali menegur K, akan tetapi tidak ada respon positif dari oknum tersebut.

Padahal jelas, bisnis pembuangan sampah yang dibangun oleh K tersebut sangat meresahkan dan berpotensi menyebarkan virus dari limbah medis.

“Dari Pemdes sudah berulangkali menegur, tapi ia (K) malah ngeyel. Ibarat ora mangan pulute nanging kena getihe. Itu kan bukan sampah warga sini, justru dari Winong, Gabus, dan Kayen dengan tarif 30 ribu per keluarga. Kemarin saat banjir sawah warga penuh sampah dan berbau,” pungkasnya. (Vin/Dr)

BACA JUGA :  Update Puluhan Kendaraan Diamankan Polisi, Ada Warga Datang Bawa Dokumen Resmi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini