TRENGGALEK – Mondes.co.id | Konsistensi jajaran Polres Trenggalek dalam memberantas peredaran gelap narkoba tak perlu diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Trenggalek membongkar sindikat pengedar narkoba maupun obat-obatan terlarang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Di depan awak media, Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam konferensi pers mengungkapkan jika dalam rentang waktu September hingga Oktober 2023, jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek sukses menggulung sedikitnya 11 kasus dengan 11 orang tersangka.
“Total ada 11 kasus berhasil diungkap. 6 kasus sabu dan 5 kasus Pil Dobel L. Pengungkapan tersebut tersebar di sejumlah TKP pada beberapa wilayah. Yakni kecamatan Trenggalek, Dongko, Tugu, Watulimo, dan Sawo Kabupaten Ponorogo,” ugkapnya di Mapolres pada Selasa, 24 Oktober 2023
Menurut Kapolres ramah ini, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah sabu 53,09 gram, ganja 2,31 gram , pil dobel L sebanyak 1.487 butir, Uang tunai Rp5 .689.000, kendaraan roda dua sebanyak 1 unit, handphone 11 unit, bong 5 buah, dan timbangan 3 buah.
“Selain beberapa tersangka, petugas juga mengamankan alat bukti yang ada dalam penguasaan mereka,” imbuh AKBP Gathut.
Untuk kasus sabu, sambung dia, petugas akan menjerat menggunakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
Sedangkan terhadap tersangka kasus pil double L, dikenakan pasal Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Tak ada ruang untuk Narkoba maupun Okerbaya. Nongol babat,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar