PATI – Mondes.co.id | Kuasa Hukum RH, Esera Gulo melayangkan sebanyak delapan surat ke instansi negara hingga Presiden Joko Widodo.
Menyusul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara terdakwa RH dalam sidang kasus pembunuhan di Juwana dalam persidangan ke-19 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Kamis 6 Oktober 2022.
Esera Gulo mengatakan, bahwa sejak tanggal 4 Oktober 2022, dirinya telah menyurati delapan instansi lembaga negara, supaya rumitnya kasus tersebut bisa terpecahkan.
Adapun lembaga dimaksud adalah Divisi Propam Mabes Polri, Itwasum Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komnas Ham, Kompolnas, Menko Polhukam, hingga Presiden Joko Widodo.
“Mulai dari tangga 4, kita mengirimkan ke berbagai lembaga negara. Satu kepada Presiden, Divisi Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komnas Ham, Kompolnas, Menko Polhukam,” ujar Esera Gulo selepas menghadiri sidang, kemarin.
Sebagai informasi, pledoi secara tertulis dalam satu pekan kedepan untuk tanggal 13 Oktober 2022 akan kembali digelar di PN Kelas 1A Pati. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar