KUA dan PPAS 2026 Ditetapkan, Dewan Berikan 23 Saran

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Jul 2025 17:52 0 58 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | DPRD Kabupaten Jepara menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan pinjaman daerah untuk APBD 2026.

Keputusan diambil dalam rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD, Senin (28/7/2025).

Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif.

Ia menyebut, pembahasan rancangan KUA dan PPAS telah berjalan intensif dan menghasilkan banyak rumusan perbaikan.

“Kami bersyukur persetujuan bersama ini tercapai sesuai jadwal. Terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD atas kerja kerasnya menyelesaikan pembahasan,” ujar Gus Hajar, sapaan akrabnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti 23 saran dari DPRD yang disampaikan melalui Badan Anggaran.

Semua masukan akan diperhatikan secara serius sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendorong peningkatan kinerja dan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

Gus Hajar menegaskan bahwa penetapan ini telah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelum disahkan, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menanyakan persetujuan forum atas seluruh rancangan.

“Kami tawarkan, apakah rancangan KUA, PPAS, serta pinjaman daerah pada APBD 2026 dapat disetujui?” tanyanya dalam forum yang disambut persetujuan bulat anggota dewan.

Agus menyebutkan, hasil rapat paripurna akan dituangkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD sesuai Pasal 100 Peraturan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2019.

BACA JUGA :  Nekat Aniaya Mantan Pacar di Tengah Hutan, Pria Ini Diancam 12 Tahun Penjara 

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini