JEPARA – Mondes.co.id | DPRD Kabupaten Jepara menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan pinjaman daerah untuk APBD 2026.
Keputusan diambil dalam rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD, Senin (28/7/2025).
Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif.
Ia menyebut, pembahasan rancangan KUA dan PPAS telah berjalan intensif dan menghasilkan banyak rumusan perbaikan.
“Kami bersyukur persetujuan bersama ini tercapai sesuai jadwal. Terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD atas kerja kerasnya menyelesaikan pembahasan,” ujar Gus Hajar, sapaan akrabnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti 23 saran dari DPRD yang disampaikan melalui Badan Anggaran.
Semua masukan akan diperhatikan secara serius sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendorong peningkatan kinerja dan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Gus Hajar menegaskan bahwa penetapan ini telah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelum disahkan, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menanyakan persetujuan forum atas seluruh rancangan.
“Kami tawarkan, apakah rancangan KUA, PPAS, serta pinjaman daerah pada APBD 2026 dapat disetujui?” tanyanya dalam forum yang disambut persetujuan bulat anggota dewan.
Agus menyebutkan, hasil rapat paripurna akan dituangkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD sesuai Pasal 100 Peraturan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2019.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar