KUDUS – Mondes.co.id | Krimsus Polda Jateng menggeledah gudang minyak goreng dengan merk Minyakita yang ada di Kabupaten Kudus pada Senin (10/3/2025).
Penggeledahan ini dilakukan buntut dari adanya temuan Menteri Pertanian terkait volume Minyakita yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin membenarkan adanya tim dari Polda Jateng yang datang ke Kudus untuk melakukan penggeledahan gudang minyak goreng.
Danail Arifin mengatakan jika pihaknya hanya melakukan pendampingan, untuk pengecekan gudang minyak goreng tersebut dilakukan langsung oleh pihak Polda Jateng.
“Tidak ada penggerebekan, kami hanya mendampingi pengecekan oleh Krimsus Polda,” ujar Kasat Reskrim.
Untuk hasil pengecekan apakah takarannya sesuai label atau tidak, pihaknya mengaku jika kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum bisa diungkapkan kepada publik.
“Masih dalam penyelidikan Krimsus Polda,” katanya singkat.
Sebelumnya diketahui, jika Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan ada tiga produsen Minyakita yang disita, terdiri atas produksi PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Kemudian Minyakita produksi koperasi produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah.
Terakhir, Minyakita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
3 bulan lalu
Berjualan mencari laba tdk dilarang agama tapi kalau dengan cara mengurangi takaran atau timbangan tdk sesuai dng yg diju
al.neraka hukumnya.