PATI – Mondes.co.id | Sebanyak 30 sepeda motor berknalpot brong, disita oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pati bersama Polsek Gembong, pada Sabtu 25 Maret 2023.
Kegiatan yang digelar di area Waduk Gunungrowo tersebut, menurut penjelasan Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri, bertujuan untuk mewujudkan komitmen Zero Knalpot Brong di Kabupaten Pati.
“Saat ini kami Sat Lantas Polresta Pati bersama Polsek Gembong melaksanakan kegiatan penindakan dan edukasi terhadap pengunjung di Waduk Gunungrowo yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” terang Kompol Asfauri, Sabtu 25 Maret 2023.
Sebelumnya ia menjelaskan, kegiatan razia tersebut berawal dari keluhan masyarakat sekitar Waduk Gunung Rowo yang merasa risih dengan suara bising knalpot brong.
“Selain tindak lanjut atas keluhan masyarakat sekitar obyek wisata Waduk Gunungrowo, kegiatan ini sekaligus implementasi dari program Kapolresta Pati yakni Pati Zero Knalpot Brong,” imbuhnya.
Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang ditahan, ia mengatakan harus menghadiri sidang dan membayar denda.
Setelah itu pemilik bisa mengambil kendaraan di Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati, dengan membawa surat kepemilikan yang sah serta mengganti seluruh suku cadang dengan standar pabrikan.
“Untuk para pelanggar, knalpot tetap kami sita dan tidak boleh dibawa pulang. Kami tidak akan mentolerir sedikitpun segala macam kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat salah satunya penggunaan knalpot brong,” tutupnya. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar