Korupsi Dana Eks PNPM Mandiri Pedesaan, Ketua UPK Kecamatan Donorojo Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Jul 2023 18:06 0 1097 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Barokah Abadi Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara dalam tahun 2020, inisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana eks Program pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan 2020. Penetapan tersangka ini disampaikan Kajari Jepara Muhammad Ichwan, Kamis 20 Juli 2023 di kantornya.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor: Print -148 /M.3.32/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023, dengan adanya bukti yang cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jepara merasa yakin akan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka sehingga Tim Penyidik menetapkan Sdr “S” selaku Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor : TAP-01/M.3.32/Fd.1/07/2023, “ jelas Kajari Jepara.

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Inisial “S” selaku Ketua UPK Kecamatan Donorojo, menggunakan nama kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk kepentingan Pribadi tanpa sepengetahuan dari kelompok yang bersangkutan. Dengan tidak melalui mekanisme penyaluran pinjaman sesuai ketentuan, di antaranya tidak melengkapi dokumen proposal pengajuan pinjaman.

“Pencairan atas pinjaman ini dilakukan antara lain dengan membuat bukti tanda terima/kuitansi yang ditandatangani sendiri bukan oleh nama personal dalam kelompok yang tertera dalam tanda terima/kuitansi tersebut,” ucapnya.

Dijelaskan, bahwa perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara berdasarkan laporan audit investigasi BPKP Jateng Nomor : PE.03.03/R/LHP-338/PW11/5./2023 tanggal 23 Juni 2023 sebesar Rp5,6 miliar.

Atas perbuatannya tersangkadiancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Terbitkan Rekomendasi Bilang Tidak, DLH dan DPUTR, Galian C di Pati Apa Kabar?

“Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat”, ujar Kajari Jepara.

Barang bukti yang disita penyidik berupa 17 sertifkat tanah dan uang sebesar Rp770 juta rupiah. Uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara. (Ar/Mr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini