PATI – Mondes.co.id | RF, warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, yang diduga menjadi korban penganiayaan pada Senin, 14 Maret 2022 silam, merasa tidak mendapat keadilan hukum.
Pasalnya, kasus penganiayaan yang menimpa dirinya ini banyak ditemukan kejanggalan, sehingga menyebabkan terduga tersangka lepas dari jeratan hukum.
RF mengaku, jika dalam persidangan perdana, ia bersama istri sempat dipanggil sebagai saksi untuk menindaklanjuti aduan dugaan tindak pidana kekerasan yang ia alami.
“Itu sebenarnya begini mas, kasus tersebut aslinya sudah dalam persidangan pertama saya dan istri itu sudah dipanggil untuk menjadi saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 21 September 2023.
Setelah menghadiri persidangan perdana itu, seterusnya pihak pelapor atau korban tidak lagi diberikan kabar terkait kelanjutan kasus yang menimpanya.
Dirinya bersama istri sempat merasa ada kejanggalan, terkait mengapa kasus yang dilaporkan ini terkesan berjalan lambat dan terkatung-katung.
Hal ini diperkuat setelah pihak keluarga korban mendapatkan kabar jika terlapor tiba-tiba sudah lepas dari tuntutan.
Lebih parahnya, ia mengaku jika tidak ada pemberitahuan atau surat apapun dari pihak Kejaksaan yang diberikan kepada dirinya.
“Kejanggalannya itu tidak ada sidang lanjutan atau semacamnya, tiba-tiba saya dapat kabar dari keluarga kok tergugat sudah keluar dari LP. Saya yang paling merasa janggal itu kasusnya sudah masuk di Kejaksaan, ibaratnya kalau ada lanjutan seharusnya kan saya dikabari lagi sebagai korban, tapi ini tidak ada, dan tiba-tiba ada putusan tergugat lepas dari tuntutan,” Pungkasnya.
Sebagai informasi, RF diduga dianiaya oleh AS alias Sopeng, saat korban hendak pergi menghadiri hajatan di Dukuh Randumulyo, Desa Alasdowo.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar