PATI – Mondes.co.id | Petugas SPBU berinisial K dan Y yang bekerja di SPBU Sukolilo dan Jakenan Pati, mengakui jika pernah diperas wartawan abal-abal berinisial A dan J, hingga mencapai puluhan juta rupiah pada bulan November 2022.
Kuasa Hukum Korban, Nimerodi Gulo menyebut tindak-tanduk kedua wartawan bodrek ini memang sangat meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Pati.
Pasalnya, akibat sepak terjang wartawan ‘cap tikus’ itu kliennya harus menanggung kerugian yang tak sedikit jumlahnya. Belum lagi masyarakat lain, yang mungkin pernah menjadi korban pemerasan serupa.
“Kita melaporkan tindakan pemerasan lagi yang korbannya inisial Y dan K dari SPBU Sukolilo dan Jakenan. Keduanya mengalami hal yang sama yaitu diperas,” ucap Gulo di Mapolresta Pati, Rabu 14 Desember 2022.
Sebelumnya Y dan K mengungkapkan, pada awalnya A dan J datang dengan meminta uang Rp 10 juta. Namun karena jumlahnya terlalu besar, keduanya hanya diberi Rp 200 ribu oleh K.
Lantas A dan J tidak menerimakan, sepekan kemudian mereka menyambangi rumah K dan kembali meminta uang sebesar Rp 10 Juta.
“Mau dibikin berita terkait pembelian solar di Desa Baleadi. pertama minta Rp 1 juta dan yang kedua Rp 10 juta, sudah dikasih. Kejadian tanggal 28 November dan 11 November,” terang K.
Meski begitu, jika terbukti para wartawan abal-abal itu akan dihukum sesuai dengan UU dan dikenai hukuman penjara 4 sampai 9 tahun seperti yang tertera pada Pasal 368 KUHP. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar